Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Sistem Administrasi Pertanahan Terintegrasi: Solusi Perbaikan Tata Kelola Agraria
    DPR

    Sistem Administrasi Pertanahan Terintegrasi: Solusi Perbaikan Tata Kelola Agraria

    redaksiBy redaksi19 Februari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pelaksanaan program strategis, masalah tata ruang, serta penanganan kasus pertanahan di Sumatera Utara.

    Doli mengungkapkan bahwa permasalahan pertanahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut masih didominasi oleh isu-isu klasik. Ia juga menyoroti banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.

    “Tata kelola agraria bukan hanya soal bagaimana negara mengelola tanah dan sumber daya alamnya, tetapi juga bagaimana negara mampu mendistribusikan surplus ekonomi dari sumber daya alam demi kesejahteraan rakyatnya. Perbaikan tata kelola agraria di Indonesia harus dimulai dengan penerapan satu sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi. Dengan integrasi data agraria, negara akan lebih mudah menyelesaikan konflik pertanahan dan merumuskan strategi reforma agraria yang lebih efektif, termasuk redistribusi lahan yang lebih adil serta pengakuan hak-hak masyarakat adat,” ujar Doli di Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025).

    Selain itu, lanjutnya, alokasi ruang agraria untuk berbagai kebutuhan—seperti konservasi, pertanian, perkebunan, permukiman, infrastruktur, dan pertambangan—dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien.

    “Dengan satu sistem agraria, pemetaan dan perencanaan tata ruang akan menjadi lebih presisi, sehingga dapat meminimalkan konflik dan ketidakpastian hukum. Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan agraria yang lebih efisien, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa sebagai institusi yang bertanggung jawab atas urusan agraria dan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus mampu menjalankan tugasnya dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, sekaligus tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pelaksanaan tugas tersebut hanya dapat berjalan optimal jika Kementerian ATR/BPN didukung oleh seluruh jajarannya di daerah serta infrastruktur keagrariaan yang memadai,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?