Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » DPR Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri
    DPR

    DPR Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri

    redaksiBy redaksi18 Februari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi menyetujui hasil pembahasan terkait persetujuan penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono yang didaulat mewakili Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/2573/M/XII/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024.


    Surat tersebut berisi tentang persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri yang dibutuhkan untuk memperkuat sektor pertahanan Indonesia. Dijelaskannya juga, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persetujuan DPR RI diperlukan untuk hibah atau pinjaman dari Pemerintah atau Lembaga Negara Asing.


    “Berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 22 Januari 2025, Komisi I telah ditugaskan untuk membahas surat Menteri Pertahanan RI No. B/ 2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri,” ujar Budi Djiwandono saat menyampaikan laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025) tersebut.


    Lebih lanjut, Legislator Fraksi Gerindra ini menyampaikan, bahwa pada 4 Februari 2025, Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI beserta para Kepala Staf untuk membahas lebih lanjut mengenai hibah Alpalhankam tersebut.” Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri sesuai Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/ 2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024,” ungkap Budi Djiwandono.


    Pada akhir laporan, Budi Djiwandono berharap persetujuan yang diperoleh di tingkat Komisi I DPR RI dapat disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut. Menanggapi laporan Pimpinan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin sidang kemudian mengajukan pertanyaan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI terkait persetujuan laporan tersebut.


    “Apakah laporan Komisi I DPR RI mengenai penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri dapat disetujui?” tanya Adies Kadir. Serentak, seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI menjawab dengan “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketok palu. Dengan disetujuinya penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri ini, diharapkan sektor pertahanan dan keamanan Indonesia dapat semakin diperkuat untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks di masa mendatang.

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan, Maman Imanul Haq Dorong Pengangkatan PPPK

    11 September 2025

    Ledia Hanifa: RUU P2MI Harus Jadi Payung Perlindungan PMI

    11 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan, Maman Imanul Haq Dorong Pengangkatan PPPK

    11 September 20250

    Ledia Hanifa: RUU P2MI Harus Jadi Payung Perlindungan PMI

    11 September 20250

    Legislator Kecam Serangan Israel ke Doha: Indonesia Harus Ambil Sikap Dorong Penyelesaian Damai

    11 September 20250

    BAM Dukung Tuntutan Pengemudi Ojol Turunkan Potongan Aplikasi Jadi 10 Persen

    10 September 20250

    Gilang Dhielafararez: Hakim Agung Harus Analisis Independen, Bukan Sekadar Stempel

    10 September 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?