Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kurniasih Apresiasi Naiknya Manfaat dan Turunnya Iuran Program JKP
    DPR

    Kurniasih Apresiasi Naiknya Manfaat dan Turunnya Iuran Program JKP

    redaksiBy redaksi17 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2025 sebagai revisi PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Kurniasih menyebut, beleid baru yang dikeluarkan Presiden Prabowo memberikan manfaat lebih banyak dan luas bagi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan potongan iuran yang turun bagi pekerja.

    Ia menjelaskan dalam PP 6 Tahun 2025, potongan pekerja untuk kepesertaan JKP menurun dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.

    Sementara manfaatnya dibuat lebih tinggi. Dari sebelumnya besarannya adalah 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya menjadi 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    “Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran. Ini bentuk keberpihakan untuk pekerja sebagai peserta. Artinya Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan manfaat lebih banyak dalam hal perlindungan sosial pekerja tanpa harus menaikkan iurannya, dalam konteks JKP iuran pekerja malah menurun,” sebut Kurniasih dalam keterangannya yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Legislator Fraksi PKS itu mengatakan, manfaat jaminan sosial seperti JKP memang diperlukan untuk mengantisipasi jika seseorang terkena PHK dan harus bertahan sampai mendapatkan pekerjaan baru.

    “Jadi ketika manfaat uang tunainya lebih besar diharapkan bisa menjadi penolong sementara sembari mendapatkan pekerjaan yang baru atau beralih fokus menjadi wirausaha. Kita tidak mengharapkan terjadinya PHK, namun prinsip jaminan sosial adalah sebagai penolong saat-saat terjadi kondisi darurat, dalam hal ini kehilangan pekerjaan,” ucap Kurniasih. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?