Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Imbas Efisiensi, Kementerian PPPA Tak Miliki Anggaran Pendampingan Perempuan dan Anak
    DPR

    Imbas Efisiensi, Kementerian PPPA Tak Miliki Anggaran Pendampingan Perempuan dan Anak

    redaksiBy redaksi15 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI pada akhir 2024 mengharuskan setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan penyesuaian anggaran. Hal ini merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Menteri Keuangan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025, yang mencantumkan besaran pemotongan anggaran pada masing-masing K/L.

    Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan anggaran 2025, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian PPPA yang semula ditetapkan sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan hampir 50 persen, menjadi Rp153,7 miliar.

    “Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, Jumat (14/2/2025).

    Matindas menyoroti bahwa setelah pemotongan anggaran akibat Inpres 1/2025, Kementerian PPPA tidak lagi memiliki alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Padahal, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional serta Anak dan Remaja (SPHPN dan SPNHAR), tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai satu banding empat, sementara tingkat kekerasan terhadap anak satu banding dua.

    Ia menegaskan bahwa program-program tersebut merupakan mandat dari berbagai undang-undang, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    “Seharusnya efisiensi anggaran tidak boleh menghilangkan program-program Kementerian PPPA yang esensial bagi perlindungan perempuan dan anak,” tandasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 2025

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 20250

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 20250

    Komisi IV: Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 Mudahkan Petani Akses Pupuk Subsidi

    12 Juli 20250

    Cucun Buka Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda Anak IHAA 2025: DPR Apresiasi Prestasi dan Perjuangan Mandiri Atlet Muda Indonesia

    11 Juli 20250

    Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan

    11 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?