Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Soroti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Provinsi Lampung
    DPR

    Komisi II Soroti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Provinsi Lampung

    redaksiBy redaksi14 Februari 202532 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Dalam rangka evaluasi pilkada serentak yang dilakukan di Provinsi Lampung, Komisi II DPR RI menemukan bahwa isu netralitas aparat negara masih menjadi sorotan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi akibat pelanggaran netralitas dalam proses Pilkada. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung mengungkap bahwa terjadi delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN, kepala desa, pejabat daerah, hingga anggota kepolisian.

    Menanggapi maraknya kasus ini, Komisi II DPR RI mendorong adanya aturan yang lebih tegas dalam pencegahan serta penindakan pelanggaran netralitas melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Lampung.

    “Faktor utama yang cenderung mengganggu demokrasi bukan hanya di penyelenggara dan pelaksananya, tetapi dominan pada persoalan netralitas aparat. Banyak terjadi ketidaknetralan, meskipun ada juga yang tetap netral. Namun, di beberapa daerah, ketidaknetralan ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2025).

    Ia menekankan bahwa netralitas aparat adalah kunci untuk menciptakan persaingan yang adil bagi seluruh kontestan Pilkada. Untuk itu, Komisi II DPR RI mendorong revisi regulasi guna mempersempit ruang bagi aparat yang terlibat dalam dukung-mendukung paslon tertentu.

    “Netralitas ini harus benar-benar diberikan payung aturan yang mempersempit ruang bagi aparat untuk berpihak. Mereka harus berdiri di posisi yang sama agar aturan yang fair dan adil bisa terlaksana dengan baik,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Dengan semakin banyaknya kasus pelanggaran netralitas, revisi UU Pemilu dinilai mendesak untuk memastikan bahwa Pilkada mendatang dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan regulasi yang lebih ketat guna menghindari politisasi ASN, aparat desa, dan aparat keamanan dalam proses demokrasi.

    “Ke depan, harapannya Pilkada bukan hanya ajang demokrasi prosedural, tetapi juga kompetisi yang benar-benar mencerminkan pilihan rakyat tanpa ada intervensi dari pihak yang seharusnya netral,” pungkas Legislator Partai PDIP tersebut.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 2025

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 20250

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 20250

    Komisi IV: Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 Mudahkan Petani Akses Pupuk Subsidi

    12 Juli 20250

    Cucun Buka Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda Anak IHAA 2025: DPR Apresiasi Prestasi dan Perjuangan Mandiri Atlet Muda Indonesia

    11 Juli 20250

    Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan

    11 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?