Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
    DPR

    Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP

    redaksiBy redaksi10 Februari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat diperlukan untuk menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

    “Pak Ketua KY (Komisi Yudisial), KUHP akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai baru, di antaranya lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif. Secara logika, tentu diperlukan KUHAP yang juga baru dengan nilai-nilai yang sama,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia menjelaskan bahwa revisi KUHAP sangat penting dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya terkait Pasal 21 KUHAP tentang penahanan bagi pelaku tindak pidana. Selain itu, masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait RUU KUHAP sangat diperlukan, mengingat saat ini masih dalam tahap awal penyusunannya.

    “Ini yang kita lihat sebagai urgensi. Ada juga ketentuan khusus, misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan. KUHAP yang ada sekarang mengatur bahwa penahanan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau tindak pidana tertentu,” tambahnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap masukan dari Ketua dan anggota KY mengenai KUHAP ini. Mengingat masih dalam tahap awal penyusunan, pengalaman KY dalam memahami mekanisme persidangan, mengidentifikasi hambatan, serta menciptakan pengadilan yang benar-benar adil dan menghormati semua pihak secara setara sangat berharga dalam memastikan keputusan yang adil. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20262

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?