Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu
    DPR

    Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

    redaksiBy redaksi6 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

    Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama untuk membayar gaji P3K, terutama jika harus mengikuti standar gaji yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia mencontohkan bahwa Kota Prabumulih dan Kota Pagar Alam tentu memiliki kapasitas keuangan berbeda dengan Kabupaten Musi Rawas dan daerah lainnya.

    “Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuangannya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing tidak sama,” ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025).

    Menurutnya, perlu ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan bagi daerah yang memiliki keterbatasan keuangan. Hal ini harus tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, standarisasi gaji juga perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

    Namun, ia mengingatkan agar P3K paruh waktu yang telah diangkat tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak berada pada tingkat yang sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.

    “Jangan sampai teman-teman P3K yang sudah diangkat paruh waktu masih mendapatkan penggajian seperti sebelumnya, di angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apalagi untuk hidup sejahtera. Sebab, tujuan utama pengangkatan P3K adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara,” paparnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 2025

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 20250

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 20250

    Komisi IV: Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 Mudahkan Petani Akses Pupuk Subsidi

    12 Juli 20250

    Cucun Buka Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda Anak IHAA 2025: DPR Apresiasi Prestasi dan Perjuangan Mandiri Atlet Muda Indonesia

    11 Juli 20250

    Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan

    11 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?