Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi XI: Edukasi Masyarakat Kunci Cegah Kejahatan Keuangan
    DPR

    Komisi XI: Edukasi Masyarakat Kunci Cegah Kejahatan Keuangan

    redaksiBy redaksi31 Januari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi terkait penanggulangan kejahatan keuangan, khususnya kasus scamming (penipuan). Hal ini sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas kejahatan keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada Desember 2024 lalu.


    “Masyarakat perlu diberikan pemahaman lebih baik tentang cara melaporkan kejadian scamming agar proses penanganan bisa lebih cepat dan efektif. Kecepatan masyarakat dalam melaporkan sangat menentukan keberhasilan pemberantasan kejahatan ini,” ujar Hekal saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kota Tegal dengan OJK dan jajarannya, Kamis (30/1/2025).


    Hekal menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan segera setelah transaksi penipuan terjadi memungkinkan OJK untuk cepat bertindak, termasuk memblokir rekening pelaku. Sebaliknya, keterlambatan pelaporan dapat menyulitkan proses pelacakan dan pemulihan dana korban.


    Lebih lanjut, Legislator Partai Gerindra ini menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai jalur pelaporan yang benar serta kontak resmi yang dapat dihubungi. “Sosialisasi ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat semakin paham dan dapat bertindak cepat jika menjadi korban scamming,” tambahnya.


    Komisi XI DPR RI, kata Hekal, akan terus memantau efektivitas program ini untuk memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat dari praktik kejahatan keuangan. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat telah menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan, sehingga penanggulangan kejahatan ini menjadi prioritas.


    “Sudah terlalu lama kita membiarkan kejahatan ini merugikan masyarakat. Banyak yang kehilangan tabungan seumur hidupnya. Kita harus bersinergi dalam melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.


    Sebagai langkah konkret, OJK melalui Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang memudahkan korban melaporkan kasus penipuan agar dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi. 


    “OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan keuangan demi keamanan transaksi masyarakat,” tutup Friderica. 

    DPR RI Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 2026

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GoTo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

    28 Januari 20264

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 20260

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 20260

    Sampaikan Empati Mendalam, Mori Hanafi: Fasilitas Bandara Mewah Tak Berarti Tanpa Jaminan Keamanan Penumpang!

    18 Januari 20260

    Tuntutan Publik Era Digital ‘Luar Nalar’, Aria Bima: Kantor Pertanahan Tak Bisa Lagi Pakai Cara Konservatif!

    18 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?