Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
    DPR

    Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    redaksiBy redaksi22 Januari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal ini menguat dikarenakan kasus tersebut menyangkut seorang anak yang menjadi terdakwa, namun prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

    Diketahui, kasus ini berawal dari ditangkapnya lima orang pelaku dalam kasus pembacokan yang terjadi di jalan SL Tobing pada (17/11/2024) lalu. Dari kelima pelaku, satu di antaranya adalah berusia dewasa dan empat lainnya masih di bawah umur. Orang tua pelaku merasa tidak terima dengan penangkapan anaknya yang dituduh oleh polisi sebagai pelaku pembacokan.

    “Keadilan restoratif ini wajib imperatif sifatnya. Karena undang-undang menyatakan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan yang seharusnya tidak ditahan di rutan, lho. Dari Polisi, Kejaksaan, Pengadilan kok menahannya di rutan? Ini kan kasar luar biasa, yang luar biasa yang tersembunyi yang membuat situasi ini keanehan, keganjilan ini terwujud,” kata I Wayan, kepada medpolindo.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyebut, salah satu hal yang dilanggar dalam penanganan perkara tersebut adalah dilanggarnya Pasal 3 huruf g Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebut bahwa pidana penjara bagi anak hanya dilakukan sebagai upaya terakhir. Sedangkan dalam kasus ini, anak yang menjadi terdakwa, langsung ditahan.

    Untuk itu, penangguhan penahanan dirasa penting dalam melindungi hak anak pada perkara tersebut. “Pengadilan Negeri agar menangguhkan penahanan, kenapa? Karena memang untuk perkara perkara yang menyangkut anak anak ada Pasal 3 huruf g, Undang-Undang SPPA, (pelaku anak) tidak ditangkap tidak ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, (itu) dilanggar, dilanggar semuanya dilanggar,” jelasnya.

    Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi orang tua dari anak yang diduga salah tangkap, berharap kasus dugaan salah tangkap ini dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi korban-korban salah tangkap lainnya.

    “Kami dengan segala hormat kepada para aparat penegak, itu tentu saja prosedur yang ada, mau diikuti dengan baik dan tentu saja kita tidak ingin bahwa hukum itu membuat orang jadi takut, enggak. Fungsi hukum itu adalah membuat orang bisa mempunyai tanggung jawab. Itu lebih utama daripada kemudian itu memberikan rasa takut dengan adanya proses melalui intimidasi dan sebagainya,” harapnya.

    DPR RI Indonesia UU SPPA
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    15 September 2025

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    14 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    15 September 20250

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    14 September 20250

    egah Abuse of Power Aparat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

    14 September 20250

    Jaga Kesehatan Pekerja, Komisi IX Dorong Penerapan Upah UMK Berjalan Konsisten

    14 September 20250

    Komisi IX Apresiasi Kebijakan 60% Tenaga Kerja Lokal di Gresik

    13 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?