Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan
    DPR

    Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan

    redaksiBy redaksi22 Januari 202523 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Komisi III DPR RI konsisten melangkah maju menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebagai bagian dari rangkaian proses legislasi yang inklusif, BK DPR RI menggelar konsultasi publik dengan melibatkan 632 partisipan, termasuk 8 (delapan) pakar hukum terkemuka.

    Konsultasi publik ini merupakan forum yang diupayakan oleh Badan Keahlian (BK) DPR RI dan Komisi III DPR RI guna menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) dalam proses pembentukan hukum nasional. Terlebih, forum ini adalah sebuah bukti bahwa DPR RI berusaha membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan rancangan peraturan perundang-undangan tersusun komprehensif dan implementatif.

    Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul kepada medpolindo.com di sela-sela agenda konsultasi publik dengan tema ‘Urgensi dan Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Acara Pidana’ di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Meskipun draf sebelumnya yang disusun oleh pemerintah sepuluh tahun lalu dijadikan referensi, kami memulai dari nol dengan membangun kerangka berpikir yang sesuai dengan perkembangan terkini. RUU (KUHAP) ini akan menjadi inisiatif DPR yang bertujuan mengakomodasi aspirasi masyarakat dan dinamika terbaru,” ungkap Inosentius.

    Ia pun menekankan agenda konsultasi publik ini akan turut membahas dan memastikan kejelasan dan pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) agar tidak tumpang tindih. Sebab itu, dirinya meminta agar publik mendukung terciptanya hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    “Kami ingin menciptakan hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Oleh karena itu, konsultasi publik ini memastikan masyarakat tahu bahwa ada proses penyusunan hukum acara pidana yang sedang berlangsung di DPR. Partisipasi masyarakat memberikan peluang untuk memberikan masukan, sekaligus mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi implementasi undang-undang ini kelak,” ungkapnya.

    “Partisipasi masyarakat memberikan peluang untuk memberikan masukan, sekaligus mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi implementasi undang-undang ini kelak”

    Langkah Selanjutnya: Penyusunan Naskah Akademik

    Dengan melibatkan 632 partisipan dari berbagai kalangan, Sensi, sapaan akrabnya, menyampaikan selama diskusi berlangsung, setiap aspirasi dan masukan yang disampaikan akan diterima dan dianalisis sekaligus diolah untuk melengkapi naskah akademik yang akan menjadi bagian dari rancangan RUU KUHAP.

    Usai konsultasi publik ini, ia menerangkan BK DPR RI akan merampungkan naskah akademik dan draf RUU KUHAP. Oleh karena itu, dirinya menekankan proses ini masih turut akan melibatkan berbagai institusi dan lembaga yang relevan untuk memperkaya substansi RUU KUHAP.

    Menutup pernyataannya, penyusunan RUU Hukum Acara Pidana menjadi langkah krusial untuk seluruh masyarakat Indonesia demi mewujudkan sistem hukum Indonesia yang lebih baik. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, harapnya, undang-undang yang dihasilkan bisa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan nilai keadilan di tengah masyarakat.

    “Acara ini adalah pamungkas dalam rangkaian konsultasi, tetapi prosesnya belum selesai. Kami akan terus mengundang pihak-pihak yang belum sempat memberikan masukan,” tutupnya.

    Sebagai informasi, berikut 8 (delapan) pakar hukum terkemuka yang terlibat dalam agenda konsultasi publik dengan tema ‘Urgensi dan Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Acara Pidana’. Di antaranya, Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri Iwan Kurniawan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Advokat Maqdir Ismail, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, Akademisi Hukum Acara Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno, Advokat Teuku Nasrullah, Akademisi Hukum Universita Trisakti Albert Aris, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur.

    APH DPR RI Indonesia RUU KUHAP
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?