Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rapat Pleno Baleg, Legislator Soroti Substansi RUU Minerba
    DPR

    Rapat Pleno Baleg, Legislator Soroti Substansi RUU Minerba

    redaksiBy redaksi20 Januari 202542 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman,/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman menyoroti substansi yang dibahas dalam Rapat (Pleno) Baleg DPR RI terkait Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam kesempatan itu, Ia menilai RUU ini seharusnya hadir untuk menyelesaikan masalah dan bukan untuk membuat masalah baru.


    “Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk menguji masalah bukan membuat masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul,” ungkap Benny di Gedung Nusantara I DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2024)


    Benny melanjutkan bahwa salah satu bagian yang menarik perhatiannya dalam usulan RUU tersebut yakni adanya beleid yang memberikan sejenis kuasa proxy kepada Baleg untuk melakukan pengawasan.


    “Luar biasa ini, DPR yg menangani bidang legislasi. Lebih menarik lagi di sini tulisannya ‘wajib melakukan pemantauan’,” ungkap politisi Fraksi Partai Demokrat ini.


    Maka dari itu, ia berharap pembahasan mengenai RUU Minerba ini memiliki fatsun-fatsun yang sudah jelas. Ia menyebut, naskah akademik menjadi penting kehadirannya sehingga ada deliberasi dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.


    “Naskah akademik itu penting untuk kita mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal sejumlah norma yang dicantumkan di sini,” jelasnya.


    Diketahui, Rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)  diusulkan akan menjadi RUU inisiatif DPR. Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur kebijakan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

    Dalam pembukaan rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa Usulan RUU tersebut, sebelumnya sudah dibahas oleh pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Adapun Baleg menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan menyelenggarakan Rapat Pleno hari ini, meskipun DPR masih dalam masa reses. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20262

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?