Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif, Soroti Pengelolaan SDA Oleh Ormas
    DPR

    Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif, Soroti Pengelolaan SDA Oleh Ormas

    redaksiBy redaksi20 Januari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Pimpinan serta Anggota Badan Legislasi DPR RI/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada Senin malam (20/1/2025) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RUU ini direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna untuk tahapan pembahasan selanjutnya.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Minerba perlu diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap penyusunan ini dapat dilanjutkan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk penyempurnaan,” ujarnya.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.

    “Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” tegas Doli.

    Alasan kedua adalah memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Revisi ini, menurut Doli, bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang.

    “Revisi ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

    Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM. Selain itu, ormas keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

    Namun, usulan ini mendapat catatan penting agar dilakukan kajian mendalam. “Kami harus memastikan bahwa substansi RUU ini matang dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk para ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait,” ujar Bob Hasan.

    RUU Minerba yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor mineral dan batu bara di Indonesia. Dengan revisi ini, diharapkan peran masyarakat semakin diperkuat dalam pengelolaan SDA untuk mendukung kesejahteraan bersama. 

    DPR RI Indonesia UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?