Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Biro SDMA Setjen DPR RI sebagai Perlindungan bagi TA/SAA
    DPR

    Sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Biro SDMA Setjen DPR RI sebagai Perlindungan bagi TA/SAA

    redaksiBy redaksi16 Januari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Kepala Biro SDMA, Djaka Dwi Winarko,/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur (SDMA) Setjen DPR RI kembali menggelar sosialisasi, kali ini terkait BPJS Kesehatan, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota (TA/SAA) DPR RI. Sebelumnya, Biro SDMA telah menyelenggarakan sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.

    Kepala Biro SDMA, Djaka Dwi Winarko, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk amanah undang-undang yang menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk TA/SAA DPR RI. “BPJS Kesehatan ini merupakan perlindungan kesehatan dari negara untuk seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali TA/SAA. TA/SAA adalah bagian dari supporting system Dewan, sehingga mereka juga berhak difasilitasi pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, selain BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disosialisasikan sebelumnya,” ujar Djaka dalam pembukaan sosialisasi yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Djaka menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya peserta membayar secara mandiri, maka setelah menjadi TA/SAA DPR RI, pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka akan dikoordinasikan dan ditanggung oleh Setjen DPR RI.

    “Tidak hanya untuk TA/SAA saja, iuran BPJS Kesehatan juga mencakup keluarga TA/SAA. Pembayaran ini diambil sebesar 1 persen dari gaji TA/SAA setiap bulannya. Jadi, mereka tidak perlu lagi membayar secara mandiri,” jelas Djaka.

    Lebih lanjut, Djaka menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada TA/SAA tentang hak dan kewajiban mereka terkait BPJS Kesehatan. Dalam acara ini, pihak BPJS Kesehatan, yang diwakili oleh Fauziyah, turut hadir untuk memberikan informasi langsung.

    Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Non-Aparatur Sipil Negara, Murni Elok Pertiwi, juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai hal ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh TA/SAA memahami mekanisme dan manfaat program BPJS Kesehatan yang mereka terima.

    BPJS Ketenagakerjaan DPR RI Indonesia SDMA
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20261

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20261

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20261

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20261

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?