Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual, DPR Dapat Perkuat Kebijakan dan Sinergi Multipihak
    DPR

    Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual, DPR Dapat Perkuat Kebijakan dan Sinergi Multipihak

    redaksiBy redaksi30 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Foto bersama para pembicara dengan peserta usai diskusi dalam Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kasus kekerasan seksual di Indonesia terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, muncul tantangan baru terkait penanganan yang belum maksimal, terutama di tingkat regulasi dan layanan pendukung. 

    Diskusi dalam Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024 di Kantin Demokrasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024), menghadirkan para pakar yang membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat perlindungan perempuan dan membangun sistem yang lebih responsif.

    Evandri Pantouw, Direktur Indexalaw-Lexicon, menyoroti tantangan dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan dua tahun lalu. Menurutnya, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi hambatan besar, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan minimnya fasilitas layanan terpadu di daerah.

    “Bayangkan satu kantor hanya memiliki dua orang yang menangani dua kasus sekaligus dalam satu hari. Ini belum termasuk proses administrasi yang memakan waktu dan tenaga,” ujar Evandri.

    Ia juga menyoroti kesenjangan regulasi antara kementerian yang belum terintegrasi dengan baik. “Beberapa kementerian masih menggunakan aturan lama yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Ini menjadi tantangan serius dalam memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual,” tambahnya.

    Sementara itu, Olivia C. Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menyoroti tren kekerasan berbasis gender online yang terus meningkat drastis setiap tahunnya.

    “Teknologi adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memudahkan akses informasi dan pelaporan. Namun, di sisi lain, rendahnya literasi digital membuat banyak individu rentan menjadi korban eksploitasi,” kata Olivia.

    Ia juga menjelaskan bahwa Komnas Perempuan telah memantau implementasi UU TPKS sesuai mandat yang diberikan dalam Pasal 83 Ayat 4. Namun, sejumlah peraturan turunan yang belum rampung, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP), masih menjadi kendala dalam memperkuat sistem perlindungan korban.

    Diskusi ini menegaskan bahwa sinergi multipihak, baik antara DPR RI, kementerian terkait, dan lembaga lainnya merupakan kunci untuk mempercepat pengesahan aturan turunan tersebut. Dukungan kebijakan yang lebih kuat diharapkan mampu membangun sistem perlindungan perempuan yang lebih sensitif terhadap korban dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual.

    Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan dorongan untuk memperbaiki kebijakan, diskusi ini menegaskan bahwa kolaborasi berkelanjutan menjadi langkah penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual di Indonesia.

    DPR RI Indonesia IOF
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?