Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Baleg Sosialisasikan Prolegnas Prioritas dan Jangka Menengah di Jawa Tengah
    DPR

    Baleg Sosialisasikan Prolegnas Prioritas dan Jangka Menengah di Jawa Tengah

    redaksiBy redaksi29 Desember 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan,/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 dengan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025–2029.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, DPR RI memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Salah satu tahapan penting dalam pembentukan undang-undang adalah penyusunan perencanaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    “Perencanaan ini diwujudkan dalam bentuk Prolegnas, yang terdiri dari Prolegnas jangka menengah (lima tahun) dan Prolegnas prioritas tahunan. Prolegnas tahunan disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah dan ditetapkan setiap tahun oleh DPR RI, bersama DPD RI dan Pemerintah RI,” ujar Bob Hasan dalam acara yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (27/12/2024).

    Ia menambahkan, dalam rapat paripurna DPR RI pada 19 November 2024, telah disepakati bahwa Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025–2029 mencakup 176 RUU, sementara Prolegnas Prioritas 2025 terdiri dari 41 RUU.

    “Dari 41 RUU tersebut, sebanyak 32 RUU diusulkan oleh DPR, yang terdiri dari 16 RUU dari komisi, 12 RUU dari Baleg, dan 4 RUU dari anggota DPR RI. Selain itu, 8 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 1 RUU berasal dari DPD RI,” jelas politisi Fraksi Gerindra tersebut.

    Bob Hasan berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami rencana pembentukan undang-undang yang akan memengaruhi kehidupan mereka.

    “Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang. Dengan begitu, setiap RUU yang disahkan menjadi undang-undang dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tutup Bob Hasan. 

    DPR RI Indonesia Prolegnas
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 2026

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GoTo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

    28 Januari 20264

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 20260

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 20260

    Sampaikan Empati Mendalam, Mori Hanafi: Fasilitas Bandara Mewah Tak Berarti Tanpa Jaminan Keamanan Penumpang!

    18 Januari 20260

    Tuntutan Publik Era Digital ‘Luar Nalar’, Aria Bima: Kantor Pertanahan Tak Bisa Lagi Pakai Cara Konservatif!

    18 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?