Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Syafruddin: Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP, Diharapkan Optimal bagi Perekonomian
    DPR

    Syafruddin: Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP, Diharapkan Optimal bagi Perekonomian

    redaksiBy redaksi24 Desember 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sebagai anggota DPR RI, saya melihat keputusan untuk memberlakukan (kenaikan) pajak (pertambahan nilai menjadi) 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 sebagai pelaksanaan dari undang-undang yang telah disahkan. Pasal 7 UU HPP secara jelas menyatakan bahwa tarif tersebut harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025. Ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPN sebesar 11 persen yang sudah diberlakukan sejak April 2022,” ujar Syafruddin dalam pernyataan kepada medpolindo.com, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Dijelaskannya, kenaikan pajak ini lebih menyasar masyarakat kelas menengah ke atas, sehingga diharapkan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah. “Kenaikan PPN ini diharapkan dapat berkontribusi pada pendapatan negara dan mendukung kelangsungan pembangunan tanpa membebani masyarakat yang lebih rentan,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.

    Syafruddin juga menyampaikan pentingnya pemerintah mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Ia menegaskan perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan manfaat dari kebijakan ini. “Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam memfasilitasi pembangunan nasional,” ungkapnya.

    Dengan pernyataan ini, Syafruddin mengajak semua pihak untuk meninjau kembali kebijakan PPN 12 persen dengan cara menyusun strategi yang baik untuk implementasinya, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional. 

    DPR RI Indonesia PPN 12 persen
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 2026

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 20260

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 20260

    Kaji Investasi Conch Cement, Nurdin Halid: Pastikan Tak Ganggu Industri Semen Nasional

    11 Juli 20260

    Polri Tangani Tiga Mega Kasus Korupsi, Legislator: Jangan Karena Motif Balas Dendam!

    10 Juli 20260

    Dukung Penuh Kortas Tipikor Berantas Korupsi, Tekankan Prinsip Due Process of Law

    10 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?