Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Bertemu Badan PBB, Meitri Paparkan Komitmen Indonesia terkait Perlindungan dan Kesejahteraan Anak
    DPR

    Bertemu Badan PBB, Meitri Paparkan Komitmen Indonesia terkait Perlindungan dan Kesejahteraan Anak

    redaksiBy redaksi17 Desember 202426 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Meitri Citra Wardani/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Meitri Citra Wardani menemui Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan terhadap Anak atau Special Representatives of Secretary General (SRSG) for Violence Against Children di Markas PBB di New York, Amerika Serikat.

    Ditemui langsung oleh Espiniella Pablo, Kepala Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan terhadap Anak, diskusi yang intensif antar kedua belah pihak menyoroti pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak untuk membentuk tatanan masyarakat dunia yang lebih baik di masa mendatang.

    Meitri menjelaskan, sebagai wujud keseriusan Indonesia dalam mendorong kesejahteraan anak dan perlindungan terhadapnya, pemerintah dan DPR RI telah membentuk peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang khusus menyoroti isu tersebut.

    “Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjadi landasan hukum utama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak, mulai dari hak atas identitas, pendidikan, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Terbaru, DPR dan pemerintah juga telah berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dimana peraturan ini menaruh perhatian terhadap anak lebih jauh, yakni sejak dalam masa kandungan hingga usia muda. Undang-undang ini menekankan pentingnya fase seribu hari pertama kehidupan sebagai dasar pembentukan generasi yang berkualitas, melalui pemenuhan gizi, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dari berbagai risiko, termasuk stunting dan kematian ibu dan anak,” jelas Meitri lewat keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/12/2024).

    Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini menjelaskan, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak secara gagasan juga memiliki keselarasan dengan visi dan misi badan PBB yang menangani isu kekerasan terhadap anak tersebut.

    “Pertama, undang-undang ini menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan ramah anak yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan fokus SRSG pada pencegahan dan respons terhadap kekerasan terhadap anak. Kedua, undang-undang ini menjamin hak anak atas identitas, gizi, pendidikan, dan perlindungan sosial, termasuk dalam situasi khusus seperti konflik dan bencana. Ketiga, pelaksanaan undang-undang ini mendorong pelibatan lintas sektor yakni pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional, dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak,” terang Meitri.

    Selain melalui regulasi, Meitri menjelaskan bahwa Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga khusus yang menangani isu anak, mulai dari lembaga setingkat kementerian hingga lembaga pemerintah non kementerian dari tingkat pusat hingga daerah.

    “Kita memiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai lembaga bertugas merumuskan kebijakan strategis dan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. Selain itu, ada juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berperan sebagai pengawas dan menjalankan fungsi advokasi untuk memastikan implementasi kebijakan perlindungan anak berjalan efektif. Lembaga ini di beberapa wilayah bahkan ada yang sampai tingkat provinsi, kota dan kabupaten, hingga desa dengan sebutan KPAD, Komisi Perlindungan Anak Daerah atau Desa,” ungkap Meitri.

    Meitri melanjutkan, komitmen Indonesia untuk melindungi anak-anak bukan hanya tanggung jawab domestik, tetapi juga bagian dari upaya kolektif global untuk menciptakan dunia yang lebih ramah anak.

    “Kami berharap ke depan akan ada kolaborasi antara parlemen Indonesia dengan SRSG for Violence Against Children dalam memperkuat aksi nyata untuk menangani kekerasan terhadap anak,” ujar Meitri.

    Untuk itu, Anggota Komisi XII DPR RI ini menyatakan pertemuan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mempererat kolaborasi antara Indonesia dan PBB dalam memerangi kekerasan terhadap anak dan memajukan kesejahteraan anak di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

    “Melalui komitmen yang berkelanjutan dan kerja sama internasional, Indonesia bertekad untuk terus berperan aktif dalam menciptakan dunia yang lebih aman dan layak bagi anak-anak. Dengan langkah-langkah nyata yang diambil, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan potensi terbaik mereka, menjadi generasi yang mampu membawa perubahan positif di masa depan,” pungkasnya.

    Meitri Paparkan Komitmen Indonesia terkait Perlindungan dan Kesejahteraan Anak di Pertemuan dengan Badan PBB

    Anggota DPR RI Meitri Citra Wardani menemui Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan terhadap Anak (Special Representatives of Secretary General/SRSG) for Violence Against Children di Markas PBB di New York, Amerika Serikat.

    Ditemui langsung oleh Espiniella Pablo, Kepala Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan terhadap Anak, diskusi yang intensif antar-kedua belah pihak menyoroti pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak untuk membentuk tatanan masyarakat dunia yang lebih baik di masa mendatang.

    Meitri menjelaskan, sebagai wujud keseriusan Indonesia dalam mendorong kesejahteraan anak dan perlindungan terhadapnya, pemerintah dan DPR RI telah membentuk peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang khusus menyoroti isu tersebut.

    “Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjadi landasan hukum utama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak, mulai dari hak atas identitas, pendidikan, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Terbaru, DPR dan pemerintah juga telah berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dimana peraturan ini menaruh perhatian terhadap anak lebih jauh, yakni sejak dalam masa kandungan hingga usia muda. Undang-undang ini menekankan pentingnya fase seribu hari pertama kehidupan sebagai dasar pembentukan generasi yang berkualitas, melalui pemenuhan gizi, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dari berbagai risiko, termasuk stunting dan kematian ibu dan anak,” jelas Meitri melalui keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Rabu (17/12/2024).

    Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini menjelaskan, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak secara gagasan juga memiliki keselarasan dengan visi dan misi badan PBB yang menangani isu kekerasan terhadap anak tersebut.

    “Pertama, undang-undang ini menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan ramah anak yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan fokus SRSG pada pencegahan dan respons terhadap kekerasan terhadap anak. Kedua, undang-undang ini menjamin hak anak atas identitas, gizi, pendidikan, dan perlindungan sosial, termasuk dalam situasi khusus seperti konflik dan bencana. Ketiga, pelaksanaan undang-undang ini mendorong pelibatan lintas sektor yakni pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional, dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak,” terang Politisi Fraksi PKS ini.

    Selain melalui regulasi, Meitri menjelaskan bahwa Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga khusus yang menangani isu anak, mulai dari lembaga setingkat kementerian hingga lembaga pemerintah non-kementerian dari tingkat pusat hingga daerah.

    “Kita memiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai lembaga bertugas merumuskan kebijakan strategis dan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. Selain itu, ada juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berperan sebagai pengawas dan menjalankan fungsi advokasi untuk memastikan implementasi kebijakan perlindungan anak berjalan efektif. Lembaga ini di beberapa wilayah bahkan ada yang sampai tingkat provinsi, kota dan kabupaten, hingga desa dengan sebutan KPAD, Komisi Perlindungan Anak Daerah atau Desa,” ungkap Meitri.

    Meitri melanjutkan, komitmen Indonesia untuk melindungi anak-anak bukan hanya tanggung jawab domestik, tetapi juga bagian dari upaya kolektif global untuk menciptakan dunia yang lebih ramah anak.

    “Kami berharap ke depan akan ada kolaborasi antara parlemen Indonesia dengan SRSG for Violence Against Children dalam memperkuat aksi nyata untuk menangani kekerasan terhadap anak,” ujar Meitri.

    Untuk itu, Anggota Komisi XII DPR RI ini menyatakan pertemuan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mempererat kolaborasi antara Indonesia dan PBB dalam memerangi kekerasan terhadap anak dan memajukan kesejahteraan anak di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

    “Melalui komitmen yang berkelanjutan dan kerja sama internasional, Indonesia bertekad untuk terus berperan aktif dalam menciptakan dunia yang lebih aman dan layak bagi anak-anak. Dengan langkah-langkah nyata yang diambil, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan potensi terbaik mereka, menjadi generasi yang mampu membawa perubahan positif di masa depan,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia KPPPA
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tragedi KM Barcelona 5, Saadiyah: Jangan Jadikan Kecelakaan Laut Sebatas Angka Statistik

    22 Juli 2025

    Jangan Cemari Lingkungan, Pengelolaan Limbah Perikanan Harus Bisa Jadi Uang.

    22 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tragedi KM Barcelona 5, Saadiyah: Jangan Jadikan Kecelakaan Laut Sebatas Angka Statistik

    22 Juli 20250

    Jangan Cemari Lingkungan, Pengelolaan Limbah Perikanan Harus Bisa Jadi Uang.

    22 Juli 20250

    Siswa SMA Meninggal Usai Diduga Alami Bullying, Puan Tekankan Pentingnya Reformasi Perlindungan Psikososial

    22 Juli 20250

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    21 Juli 20250

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    21 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?