Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Dorong Reklamasi Lingkungan di Industri Pertambangan
    DPR

    Legislator Dorong Reklamasi Lingkungan di Industri Pertambangan

    redaksiBy redaksi10 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir (tengah)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, mengapresiasi langkah PT Vale Indonesia, salah satu perusahaan penambang nikel, yang dinilai telah melaksanakan reklamasi pascatambang dengan baik dan bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi XII DPR RI bersama pemerintah dan direktur utama sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Selatan. FGD ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja reses Komisi XII DPR RI, Jeneponton, Sulawesi Selatan, Senin (9/12/2024).


    “Dari pemaparan PT Vale, terlihat bahwa mereka menjalankan tanggung jawab pascatambang sesuai dengan aturan. Reklamasi dan penanaman kembali pohon-pohon yang dilakukan sangat baik. Namun, ini tetap perlu kami buktikan dan cek langsung di lapangan. Dalam rapat semalam, telah diputuskan akan dilakukan kunjungan ke lokasi tambang,” ujar Jalal.


    PT Vale Indonesia diketahui telah membuka lahan sekitar 5.400 hektare (ha) dan berhasil mereklamasi 3.500 ha pada 2022. Untuk 2025, perusahaan merencanakan pembukaan lahan seluas 5.900 ha dengan target reklamasi sebesar 4.100 ha. Jalal menilai pola pertambangan yang bertanggung jawab ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya untuk mencegah kerusakan lingkungan.


    “Kalau pola ini terbukti berhasil, saya kira ini bisa menjadi model bagi pertambangan lainnya. Jika dijalankan secara profesional dan jujur, industri tambang sangat menguntungkan. Tanggung jawab reklamasi, seperti penanaman kembali pohon, sebenarnya tidak terlalu membebani dan sangat memungkinkan untuk dilakukan,” tambahnya.


    Namun, Jalal juga menyoroti maraknya tambang ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Ia menilai tambang ilegal muncul karena minimnya payung hukum yang memadai untuk melindungi tambang rakyat, serta rumitnya prosedur legalisasi tambang di Indonesia.


    “Semoga ke depan ada payung hukum yang memadai, pengawasan yang diperkuat, dan penegakan hukum yang lebih tegas. Dengan begitu, masalah tambang ilegal bisa diselesaikan secara bertahap. Kita ingin tambang-tambang di Indonesia dikelola secara bertanggung jawab, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bangsa,” pungkas politisi Fraksi PKS ini. 

    DPR RI FGD Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gajah di Riau Mati, Komisi IV: Pelindungan Satwa Perlu Gunakan Teknologi

    10 Februari 2026

    Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Daniel Johan : Ini Kejahatan Serius, Harus Diusut Tuntas

    10 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Gajah di Riau Mati, Komisi IV: Pelindungan Satwa Perlu Gunakan Teknologi

    10 Februari 20260

    Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Daniel Johan : Ini Kejahatan Serius, Harus Diusut Tuntas

    10 Februari 20260

    Firman Soebagyo: Swasembada Pangan di Pati Lebih Cepat tapi Jangan Lengah

    10 Februari 20260

    Titiek Dorong Swasembada Gula hingga Kedelai

    9 Februari 20260

    DPR Pastikan Layanan PBI BPJS Tetap Aktif, Kawal Perbaikan Tata Kelola demi Kepastian Hak Masyarakat

    9 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?