Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi XIII Dukung Pembangunan Blok Baru di Lapas Kerobokan Bali Untuk Atasi Overcapacity
    Dunia

    Komisi XIII Dukung Pembangunan Blok Baru di Lapas Kerobokan Bali Untuk Atasi Overcapacity

    redaksiBy redaksi7 Desember 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Berdasarkan laporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Juni 2024 mencapai 265.346 orang. Dari jumlah itu, over kapasitas lapas di Indonesia mencapai 89%. Overkapasitas ini terjadi hampir di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, termasuk di Lapas Kerobokan, Kuta, Bali. 


    Untuk mengatasi solusi tersebut, Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho membangun ulang Lapas Kelas IIA Kerobokan di beberapa blok. Mulai dari wisma maksimum security, wisma medium security, aula terbuka hingga aula tertutup. Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi XIII mendukung agar pembangunan lapas ini bisa terselesaikan dengan cepat dan tepat.


    “Sebagaimana kebanyakan lapas yang ada di pulau Jawa-Bali, terjadi overcapacity. Jumlah tadi kami mendengar penjelasan salah satu ruangan lapas yang seharusnya diisi oleh sepuluh orang itu terjadi atau bisa mencapai 15 sampai 20 orang satu tempat, dan ini terjadi sehingga sekarang juga sedang dibangun rumah tahanan baru di dalam komplek lapas ini dan kita harapkan ini akan menurunkan over crowded,” ungkap Andreas kepada medpolindo.com usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII di Bali, Jumat (6/12/2024).


    Andreas menambahkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan over capacity di lapas ini adalah karena terlibat kasus narkoba. Tidak jarang dari mereka merupakan pengguna, yang seharusnya bisa dibina melalui rehabilitasi saja. Ia menilai penerapan UU KUHP di tahun 2026 nanti bisa menjadi salah satu solusi paling efektif. 


    “Penerapan hukum KUHP yang akan berlaku tahun 2026 kita harapkan bahwa misalnya narkoba itu tidak semuanya harus di tahan di rumah tahanan atau di lapas, bisa juga mereka kalau hanya pengguna melalui proses rehabilitasi. Nah sementara kalau misalnya itu menyangkut para pengedar gembong mafia itu memang harus kita proses. Saya kira kebijakan-kebijakan yang menyangkut kebijakan hukum ini mudah-mudahan bisa menekan jumlah pidana juga warga binaan di rumah-rumah tahanan,” tutupnya. 

    DPR RI Indonesia UU KUHP
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 2025

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 20250

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    17 Juli 20250

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 20250

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?