Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kenaikan PPN 12 Persen, Rokhmat: Tak Berlaku pada Barang Kebutuhan Mendasar
    DPR

    Kenaikan PPN 12 Persen, Rokhmat: Tak Berlaku pada Barang Kebutuhan Mendasar

    redaksiBy redaksi7 Desember 202431 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan. /Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pemerintah akan menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen per Januari 2025 nanti.  Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional

    Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menekankan masyarakat tidak perlu khawatir atas naiknya PPN menjadi 12 persen tersebut. Pihaknya memastikan kenaikan PPN tidak berlaku bagi sektor-sektor yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

    “Jangan sampai salah tafsir, sesungguhnya yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok ini tidak mengalami kenaikan,” kata Rokhmat kepada medpolindo.com, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini meminta pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait barang apa saja yang dikenakan PPN 12 persen. Sehingga masyarakat tidak khawatir dengan kebijakan tersebut.

    “Sesungguhnya yang naik (PPN 12 persen) adalah barang-barang mewah, bukan kebutuhan yang mendasar. Jadi kalau kebutuhan yang sangat mendasar tidak dikenaikan. Tidak perlu khawatir pasti pemerintah akan mengambil langkah bijaksana dan tidak mau merugikan rakyatnya sendiri,” jelasnya.

    Terakhir, Rokhmat pun mendukung langkah-langkah bijaksana yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kemakmuran, keadilan, dan kemajuan bangsa.

    DPR RI Indonesia PPN
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?