Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi VIII DPR RI Desak Percepatan Fungsi BPH untuk Haji 2026
    DPR

    Komisi VIII DPR RI Desak Percepatan Fungsi BPH untuk Haji 2026

    redaksiBy redaksi5 Desember 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera memfungsikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk persiapan ibadah haji tahun 2026. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung maraton sejak Rabu (4/12/2024) malam hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa keberadaan BPH sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan lebih baik. “Kami di Komisi VIII DPR RI mendesak agar BPH ini segera difungsikan. Adapun statusnya, apakah tetap di bawah Dirjen PHU atau berdiri sendiri, perlu segera disepakati,” ujarnya.

    Fikri menyebut bahwa anggaran awal sebesar Rp129 miliar untuk persiapan ibadah haji 2026 telah ditambah Rp50 miliar, menjadi total Rp179 miliar. Tambahan ini berasal dari realokasi anggaran internal Kemenag.

    “Penyelenggaraan ibadah haji 2025 diprediksi selesai pada Agustus, sehingga fokus sekarang adalah persiapan untuk tahun 2026. Ini termasuk memastikan BPH sepenuhnya menangani penyelenggaraan ibadah haji 2026,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Perlu Kejelasan Regulasi dan Anggaran

    Selain memfungsikan BPH, Fikri juga meminta rincian anggaran dan MoU antara BPH dan Kemenag segera dilaporkan ke DPR. “MoU ini harus dinormakan menjadi regulasi, bisa dalam bentuk peraturan menteri, peraturan kepala badan, atau bahkan revisi undang-undang,” jelasnya.

    Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat memenuhi amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah haji Indonesia.

    BPH DPR RI Indonesia Kemenag
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 2026

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 20260

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 20260

    Sampaikan Empati Mendalam, Mori Hanafi: Fasilitas Bandara Mewah Tak Berarti Tanpa Jaminan Keamanan Penumpang!

    18 Januari 20260

    Tuntutan Publik Era Digital ‘Luar Nalar’, Aria Bima: Kantor Pertanahan Tak Bisa Lagi Pakai Cara Konservatif!

    18 Januari 20260

    BPN Krisis SDM, Sertifikasi Tanah Tak Akan Selesai Tanpa Keterlibatan Pemda!

    17 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?