Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi VIII DPR RI Desak Percepatan Fungsi BPH untuk Haji 2026
    DPR

    Komisi VIII DPR RI Desak Percepatan Fungsi BPH untuk Haji 2026

    redaksiBy redaksi5 Desember 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera memfungsikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk persiapan ibadah haji tahun 2026. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung maraton sejak Rabu (4/12/2024) malam hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa keberadaan BPH sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan lebih baik. “Kami di Komisi VIII DPR RI mendesak agar BPH ini segera difungsikan. Adapun statusnya, apakah tetap di bawah Dirjen PHU atau berdiri sendiri, perlu segera disepakati,” ujarnya.

    Fikri menyebut bahwa anggaran awal sebesar Rp129 miliar untuk persiapan ibadah haji 2026 telah ditambah Rp50 miliar, menjadi total Rp179 miliar. Tambahan ini berasal dari realokasi anggaran internal Kemenag.

    “Penyelenggaraan ibadah haji 2025 diprediksi selesai pada Agustus, sehingga fokus sekarang adalah persiapan untuk tahun 2026. Ini termasuk memastikan BPH sepenuhnya menangani penyelenggaraan ibadah haji 2026,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Perlu Kejelasan Regulasi dan Anggaran

    Selain memfungsikan BPH, Fikri juga meminta rincian anggaran dan MoU antara BPH dan Kemenag segera dilaporkan ke DPR. “MoU ini harus dinormakan menjadi regulasi, bisa dalam bentuk peraturan menteri, peraturan kepala badan, atau bahkan revisi undang-undang,” jelasnya.

    Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat memenuhi amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah haji Indonesia.

    BPH DPR RI Indonesia Kemenag
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20260

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20260

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20260

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20260

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?