Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi VIII DPR RI Desak Percepatan Fungsi BPH untuk Haji 2026
    DPR

    Komisi VIII DPR RI Desak Percepatan Fungsi BPH untuk Haji 2026

    redaksiBy redaksi5 Desember 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera memfungsikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk persiapan ibadah haji tahun 2026. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung maraton sejak Rabu (4/12/2024) malam hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa keberadaan BPH sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan lebih baik. “Kami di Komisi VIII DPR RI mendesak agar BPH ini segera difungsikan. Adapun statusnya, apakah tetap di bawah Dirjen PHU atau berdiri sendiri, perlu segera disepakati,” ujarnya.

    Fikri menyebut bahwa anggaran awal sebesar Rp129 miliar untuk persiapan ibadah haji 2026 telah ditambah Rp50 miliar, menjadi total Rp179 miliar. Tambahan ini berasal dari realokasi anggaran internal Kemenag.

    “Penyelenggaraan ibadah haji 2025 diprediksi selesai pada Agustus, sehingga fokus sekarang adalah persiapan untuk tahun 2026. Ini termasuk memastikan BPH sepenuhnya menangani penyelenggaraan ibadah haji 2026,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Perlu Kejelasan Regulasi dan Anggaran

    Selain memfungsikan BPH, Fikri juga meminta rincian anggaran dan MoU antara BPH dan Kemenag segera dilaporkan ke DPR. “MoU ini harus dinormakan menjadi regulasi, bisa dalam bentuk peraturan menteri, peraturan kepala badan, atau bahkan revisi undang-undang,” jelasnya.

    Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat memenuhi amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah haji Indonesia.

    BPH DPR RI Indonesia Kemenag
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 2025

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 20250

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 20250

    Indonesia Siap Proteksi Petani Hadapi Gelombang Impor AS

    28 Juli 20250

    Perlu Sinergi Pemerintah dan Dunia Industri untuk Tingkatkan Mutu SMK

    28 Juli 20250

    Negara Harus Hadir Tangani PHK dan Pengangguran Pascakerja

    27 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?