Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kenaikan PPN 12 Persen Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
    DPR

    Kenaikan PPN 12 Persen Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    redaksiBy redaksi1 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pertemuan tersebut, satu di antaranya, membahas terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 

    “Salah satu hal tadi juga yang disampaikan di dalam rapat yaitu kenaikan PPN 12 persen. Jadi, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12 persen ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden,” jelas Wihadi usai memimpin Tim Kunspek Banggar DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (28/11/2024)

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.

    “Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI,” ucap Wihadi.

    Di sampung itu tak lupa Wihadi pun menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

    “Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.

    Banggar DPR RI Indonesia PPN PPN 12 persen
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi I Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta

    8 Oktober 2025

    Komisi III Minta Penegak Hukum Pastikan Daerah Wisata Jangan Jadi Celah Peredaran Narkoba!

    7 Oktober 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi I Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta

    8 Oktober 20250

    Komisi III Minta Penegak Hukum Pastikan Daerah Wisata Jangan Jadi Celah Peredaran Narkoba!

    7 Oktober 20250

    Legislator Ingatkan Pengawasan dan Edukasi Tata Kelola Tambang Koperasi di NTB

    7 Oktober 20250

    Setjen DPR Aktif Berpartisipasi di Pornas XVII Korpri di Palembang

    7 Oktober 20255

    Komisi XIII Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan dan Pembentukan TGPF Kasus Danau Toba

    6 Oktober 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?