Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » BURT Tinjau Layanan dan Fasilitas Protokoler di Bandara YIA Sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2024
    DPR

    BURT Tinjau Layanan dan Fasilitas Protokoler di Bandara YIA Sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2024

    redaksiBy redaksi30 November 202453 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua BURT DPR RI Desy Ratnasari/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menegaskan pentingnya kesiapan layanan dan fasilitas protokoler, khususnya bagi Anggota DPR RI, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hal ini disampaikan Wakil Ketua BURT DPR RI Desy Ratnasari, usai pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) BURT DPR RI dengan Injourney Airport dan Joumpa sebagai penyedia layanan ground-handling di berbagai bandara di Indonesia.

    Desy juga menyampaikan bahwa hak protokoler merupakan bagian dari amanat undang-undang yang dirancang untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan Anggota DPR RI. Tim Kunsfik BURT DPR RI pun menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan di bandara terutama yang menjadi keluhan dari Anggota DPR RI.

    “Alhamdulillah, tadi kita (BURT DPR RI, red) berdiskusi dengan Injourney Airport yang memberi pelayanan ataupun ground handling bagi penumpang yang ada di bandara. Khususnya dengan Joumpa, kita tadi menyampaikan yang menjadi keluhan dari (para) Anggota DPR serta pelayanan yang diberikan. Ataupun yang menjadi hak daripada Anggota DPR untuk bisa bekerja di seluruh Indonesia, berkaitan dengan keberadaan mereka melewati bandara di seluruh Indonesia,” kata Desy kepada medpolindo.com usai pertemuan di Bandara Yogyakarta International Airport(YIA), Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (28/11/2024).

    Desy juga menekankan pentingnya sosialisasi hak-hak protokoler yang telah diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Hak Protokoler ini, meliputi fasilitas di bandara, paspor diplomatik, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor khusus yang bertujuan untuk menunjang tugas kedinasan mereka, baik di pusat maupun di daerah pemilihan.

    “Tentu yang terpenting sekali menurut saya, ini adalah sebagai sebuah bentuk informasi ataupun sosialisasi tentang Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Terkait dengan tata tertib, apa sih sesungguhnya hak keprotokoleran yang dimiliki oleh seorang Anggota DPR RI. Yang melekat ketika dia pergi ke seluruh Indonesia ataupun bertemu dengan konstituennya di daerah pemilihannya,” jelas Anggota Fraksi PAN.

    BURT DPR RI memastikan bahwa dengan adanya Hak Protokoler, maka Anggota DPR RI dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian yang utuh dari pelaksanaan tugas resmi Anggota DPR RI. “Jadi itu yang kita sampaikan tadi, bahwa ternyata hak protokoler dimiliki oleh semua Anggota DPR RI di manapun mereka berada. Memang dilindungi oleh Peraturan DPR RI, dan merupakan sebuah hal yang melekat sebagai amanat Undang-Undang tentang Protokoleran dalam acara-acara resmi untuk Anggota DPR RI,” tegas Legislator Dapil Jabar IV.

    Desy juga menilai layanan dan fasilitas protokoler Anggota DPR RI di Bandara YIA sudah cukup lengkap dan komprehensif. Karena itu, ia berharap, layanan dan fasilitas protokoler Anggota DPR RI harus merata di seluruh bandara yang ada di Indonesia.

    “(Layanan dan fasilitas protokoler di Bandara) Yogya udah bagus ya, yang menjadi concern kita (BURT DPR RI) adalah kepada Angkasa Pura atau Injourney Airport adalah bandara-bandara yang tersebar di seluruh Indonesia yang tidak main city (kota besar) gitu. Misalnya, Yogya, Denpasar, Makassar, Medan, Jakarta gitu ya lebih lengkap fasilitasnya dan pelayanannya juga pasti lebih komprehensif.” tambahnya.

    Bandara Yogyakarta International Airport(YIA) DPR RI Indonesia Injourney Airport
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?