Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » BURT Tinjau Layanan dan Fasilitas Protokoler di Bandara YIA Sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2024
    DPR

    BURT Tinjau Layanan dan Fasilitas Protokoler di Bandara YIA Sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2024

    redaksiBy redaksi30 November 202443 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua BURT DPR RI Desy Ratnasari/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menegaskan pentingnya kesiapan layanan dan fasilitas protokoler, khususnya bagi Anggota DPR RI, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hal ini disampaikan Wakil Ketua BURT DPR RI Desy Ratnasari, usai pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) BURT DPR RI dengan Injourney Airport dan Joumpa sebagai penyedia layanan ground-handling di berbagai bandara di Indonesia.

    Desy juga menyampaikan bahwa hak protokoler merupakan bagian dari amanat undang-undang yang dirancang untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan Anggota DPR RI. Tim Kunsfik BURT DPR RI pun menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan di bandara terutama yang menjadi keluhan dari Anggota DPR RI.

    “Alhamdulillah, tadi kita (BURT DPR RI, red) berdiskusi dengan Injourney Airport yang memberi pelayanan ataupun ground handling bagi penumpang yang ada di bandara. Khususnya dengan Joumpa, kita tadi menyampaikan yang menjadi keluhan dari (para) Anggota DPR serta pelayanan yang diberikan. Ataupun yang menjadi hak daripada Anggota DPR untuk bisa bekerja di seluruh Indonesia, berkaitan dengan keberadaan mereka melewati bandara di seluruh Indonesia,” kata Desy kepada medpolindo.com usai pertemuan di Bandara Yogyakarta International Airport(YIA), Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (28/11/2024).

    Desy juga menekankan pentingnya sosialisasi hak-hak protokoler yang telah diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Hak Protokoler ini, meliputi fasilitas di bandara, paspor diplomatik, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor khusus yang bertujuan untuk menunjang tugas kedinasan mereka, baik di pusat maupun di daerah pemilihan.

    “Tentu yang terpenting sekali menurut saya, ini adalah sebagai sebuah bentuk informasi ataupun sosialisasi tentang Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Terkait dengan tata tertib, apa sih sesungguhnya hak keprotokoleran yang dimiliki oleh seorang Anggota DPR RI. Yang melekat ketika dia pergi ke seluruh Indonesia ataupun bertemu dengan konstituennya di daerah pemilihannya,” jelas Anggota Fraksi PAN.

    BURT DPR RI memastikan bahwa dengan adanya Hak Protokoler, maka Anggota DPR RI dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian yang utuh dari pelaksanaan tugas resmi Anggota DPR RI. “Jadi itu yang kita sampaikan tadi, bahwa ternyata hak protokoler dimiliki oleh semua Anggota DPR RI di manapun mereka berada. Memang dilindungi oleh Peraturan DPR RI, dan merupakan sebuah hal yang melekat sebagai amanat Undang-Undang tentang Protokoleran dalam acara-acara resmi untuk Anggota DPR RI,” tegas Legislator Dapil Jabar IV.

    Desy juga menilai layanan dan fasilitas protokoler Anggota DPR RI di Bandara YIA sudah cukup lengkap dan komprehensif. Karena itu, ia berharap, layanan dan fasilitas protokoler Anggota DPR RI harus merata di seluruh bandara yang ada di Indonesia.

    “(Layanan dan fasilitas protokoler di Bandara) Yogya udah bagus ya, yang menjadi concern kita (BURT DPR RI) adalah kepada Angkasa Pura atau Injourney Airport adalah bandara-bandara yang tersebar di seluruh Indonesia yang tidak main city (kota besar) gitu. Misalnya, Yogya, Denpasar, Makassar, Medan, Jakarta gitu ya lebih lengkap fasilitasnya dan pelayanannya juga pasti lebih komprehensif.” tambahnya.

    Bandara Yogyakarta International Airport(YIA) DPR RI Indonesia Injourney Airport
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 2025

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 20250

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 20250

    Indonesia Siap Proteksi Petani Hadapi Gelombang Impor AS

    28 Juli 20250

    Perlu Sinergi Pemerintah dan Dunia Industri untuk Tingkatkan Mutu SMK

    28 Juli 20250

    Negara Harus Hadir Tangani PHK dan Pengangguran Pascakerja

    27 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?