Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Tax Amnesty Jilid III Harus Hidupkan Kepercayaan Wajib Pajak dan Dukung UMKM
    DPR

    Tax Amnesty Jilid III Harus Hidupkan Kepercayaan Wajib Pajak dan Dukung UMKM

    redaksiBy redaksi29 November 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Banggar DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pemerintah Indonesia berencana akan memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid III. Wacana ini mengemuka usai DPR resmi memasukan RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Upaya ini dilakukan sebagai salah satu langkah strategis guna menutup defisit anggaran yang mencapai sekitar Rp600 triliun. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Banggar DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menilai kebijakan ini perlu dilakukan namun dengan catatan harus dilaksanakan dengan cermat.

    Menurutnya, kebijakan ini juga mendukung pembangunan nasional. “Tax amnesty memungkinkan dana yang selama ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Dengan skema pengampunan pajak yang tepat, kita bisa menarik dana itu sekaligus memperkuat likuiditas nasional,” kata Syarief saat ditemui oleh medpolindo.com di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024).

    Politisi Fraksi NasDem itu menilai, tax amnesty bukan sekadar soal penerimaan pajak, melainkan juga cara menghidupkan kembali kepercayaan wajib pajak yang selama ini mungkin enggan mengungkap aset mereka karena khawatir dikenakan sanksi berat.

    “Kuncinya adalah transparansi. Pemerintah harus memastikan bahwa manfaat tax amnesty dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir orang”

    Sebagai informasi, kebijakan tax amnesty jilid I tahun 2016 mampu memperoleh deklarasi dari dalam negeri mencapai Rp2.217 triliun, deklarasi luar negeri mencapai Rp896 triliun, dan repatrasi mencapai Rp131 triliun. Lalu, pada jilid II tahun 2022, kebijakan ini berhasil memperoleh deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 8,84 triliun dan investasi sebesar Rp 617,24 miliar serta harta deklarasi luar negeri Rp 798,07 miliar.

    Mengetahui angka tersebut, ia melihat hanya sebagian kecil dana repatriasi yang bisa diperoleh. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap dana yang telah diampuni sehingga banyak yang kembali ‘hilang’ ke luar negeri.

    “Kita harus belajar dari pengalaman. Jika tax amnesty kedua (ketiga, red) ini hanya mengulang pola lama, maka manfaatnya akan terbatas. Perlu ada mekanisme pengawasan ketat agar dana yang masuk benar-benar berkontribusi pada perekonomian nasional,” tegas Syarief.

    Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah kalangan pekerja dan pelaku usaha kecil merasa diberlakukannya kembali kebijakan tax amnesty disayangkan. Sebab, bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak, merasa kebijakan ini malah lebih menguntungkan mereka yang kerap menghindari kewajiban pajak.

    Menyadari hal ini, dirinya menyadari mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan tax amnesty tidak menciptakan ketidakadilan. “Kuncinya adalah transparansi. Pemerintah harus memastikan bahwa manfaat tax amnesty dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir orang. Skema ini harus dirancang agar dampaknya merata, termasuk menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung UMKM,” tandasnya.

    DPR RI Indonesia PPS
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Legislator: Berbeda dengan Bintang Kejora, Bendera One Piece Tidak Punya Dimensi Ideologis

    6 Agustus 2025

    Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    6 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Legislator: Berbeda dengan Bintang Kejora, Bendera One Piece Tidak Punya Dimensi Ideologis

    6 Agustus 20250

    Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    6 Agustus 20252

    Pujian untuk Bidan yang Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien

    6 Agustus 20251

    Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo

    5 Agustus 20250

    Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara

    5 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?