Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pertanyakan Sikap Dewan Pengawas KPK Terkait Konferensi Pers dengan Tersangka dan Barang Bukti
    DPR

    Pertanyakan Sikap Dewan Pengawas KPK Terkait Konferensi Pers dengan Tersangka dan Barang Bukti

    redaksiBy redaksi21 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mempertanyakan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap praktik konferensi pers yang menampilkan tersangka beserta barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan. Pertanyaan ini disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam Rapat Konsultasi dan Pendalaman bersama Dewas KPK pada Kamis (21/11/2024).

    Bambang mengkritik fenomena tersebut yang belakangan semakin sering terjadi. Menurutnya, tindakan itu berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat mematikan hak-hak perdata tersangka sebelum adanya putusan pengadilan.

    “Asas praduga tak bersalah adalah prinsip hukum universal. Seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, dengan adanya pengumuman seperti ini, hak-hak perdata mereka sudah terenggut,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

    Lebih jauh, Bamsoet menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pengumpulan barang bukti. Ia menilai, ada kemungkinan barang bukti yang dipamerkan didapat melalui cara yang tidak sah atau bahkan direkayasa.

    “Bisa saja barang bukti yang dipamerkan tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum, tidak sah, atau direkayasa. Bagaimana pandangan Dewas KPK terhadap praktik seperti ini?” tanya Bamsoet.

    Ia juga mempertanyakan tanggung jawab moral penegak hukum jika pengadilan kemudian membuktikan bahwa tersangka tidak bersalah dan barang bukti yang ditampilkan ternyata diperoleh dari sumber yang sah.

    “Bagaimana tanggung jawab moral penegak hukum jika pengadilan membuktikan tersangka tidak bersalah? Bagaimana pandangan Dewas terhadap praktik ini? Apakah Dewas setuju praktik ini tetap dilanjutkan meski melanggar asas praduga tak bersalah?” imbuhnya.

    Bamsoet menutup pernyataannya dengan meminta Dewas KPK untuk mengingatkan para penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani barang bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah.

    “Apakah tidak sebaiknya Dewas mencegah praktik seperti ini dengan mengingatkan penyidik untuk tidak memamerkan sesuatu yang belum terbukti kebenarannya? Hanya pengadilan yang memiliki kewenangan memutuskan seseorang bersalah atau tidak,” pungkasnya. 

    Bambang Soesatyo Dewas KPK DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?