Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II dan Kemendagri Bahas Netralitas ASN dan Kerawanan Pilkada Serentak 2024
    DPR

    Komisi II dan Kemendagri Bahas Netralitas ASN dan Kerawanan Pilkada Serentak 2024

    redaksiBy redaksi21 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda/Int
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan untuk membahas kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2024).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Menurutnya, agenda ini menjadi wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah pusat untuk memastikan Pilkada berlangsung lancar, aman, dan kredibel.

    “Kami berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, laporan objektif terkait dinamika di daerah masing-masing sangat diperlukan, khususnya pada tahapan krusial seperti penghitungan suara dan penetapan hasil,” ujar Rifqinizamy saat membuka rapat.

    Salah satu isu utama yang dibahas adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN). Rifqinizamy menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Penguatan regulasi ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada, serta sejumlah Surat Edaran Menteri PANRB:

    “Profesionalitas dan netralitas ASN, terutama yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah, sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi,” tegas Rifqinizamy.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memaparkan hasil pemetaan tingkat kerawanan pelanggaran Pilkada di berbagai daerah berdasarkan 24 indikator. Dari data Kemendagri, terdapat 90 daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yang meliputi 5 provinsi, 73 kabupaten, dan 12 kota.

    “Indikator kerawanan meliputi pelanggaran kode etik, intimidasi, relasi kekerabatan, isu SARA, hingga dinamika politik lokal,” jelas Bima.

    Kemendagri terus memperbarui data melalui desk Pilkada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Data ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berjenjang. Dalam tujuh hari ke depan, fokus utama kami adalah mencermati daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia Kalimantan Kemendagri Pilkada Rifqinizamy Karsayuda
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gajah di Riau Mati, Komisi IV: Pelindungan Satwa Perlu Gunakan Teknologi

    10 Februari 2026

    Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Daniel Johan : Ini Kejahatan Serius, Harus Diusut Tuntas

    10 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Gajah di Riau Mati, Komisi IV: Pelindungan Satwa Perlu Gunakan Teknologi

    10 Februari 20260

    Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Daniel Johan : Ini Kejahatan Serius, Harus Diusut Tuntas

    10 Februari 20260

    Firman Soebagyo: Swasembada Pangan di Pati Lebih Cepat tapi Jangan Lengah

    10 Februari 20260

    Titiek Dorong Swasembada Gula hingga Kedelai

    9 Februari 20260

    DPR Pastikan Layanan PBI BPJS Tetap Aktif, Kawal Perbaikan Tata Kelola demi Kepastian Hak Masyarakat

    9 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?