Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dihapus dari Prolegnas Jangka Menengah, RUU Larangan Konsumsi Anjing dan Kucing Perlu Kajian
    DPR

    Dihapus dari Prolegnas Jangka Menengah, RUU Larangan Konsumsi Anjing dan Kucing Perlu Kajian

    redaksiBy redaksi20 November 202431 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Belakangan ini, RUU yang mengatur larangan konsumsi daging anjing dan kucing menuai sorotan. Hal itu lantaran, RUU yang diusulkan oleh Yayasan JAAN Domestic Indonesia tersebut sempat diusulkan untuk dihapus, dan akhirnya tidak masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

    Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan bahwa DPR memang tidak bisa serta merta mengeluarkan aturan melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Sebab, perlu ada kajian dan pendekatan utuh yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

    “Harus melibatkan para ahli yang terkait, sehingga ada pendekatan yang utuh, baik sosiologi, psikologi, antropologi, dan suara-suara masyarakat secara utuh,” kata Daniel kepada media, di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Adapun terkait dengan aturan soal jual beli daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi, Politisi Fraksi PKB itu mengatakan hal tersebut belum diatur secara rinci. Dengan begitu, praktiknya tidak bisa serta merta dilarang begitu saja.

    “Rasanya belum diatur,” tuturnya.

    Meski begitu, Daniel mengatakan DPR RI, khususnya Komisi IV menghormati usulan dari masyarakat untuk mendorong pembuatan aturan larangan konsumsi daging anjing dan kucing. Namun untuk penyusunannya, aturannya DPR masih perlu waktu untuk mengkaji lebih lanjut.

    “Ini kan masukan dari sejumlah masyarakat, kita perlu mendengarkan masukan berbagai pihak sebelum menyimpulkan perlu atau tidak untuk mengaturnya,” pungkasnya. 

    Daniel Johan DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?