Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » BK DPR RI Terima Kunjungan NARS Korea, Pelajari Dukungan Legislasi terhadap Dewan
    DPR

    BK DPR RI Terima Kunjungan NARS Korea, Pelajari Dukungan Legislasi terhadap Dewan

    redaksiBy redaksi20 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul mengungkapkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak. Hal itu termasuk dari negara lain terkait tugas dan fungsi BK sebagai salah satu bagian dari supporting system DPR RI.

    “Kami tentu akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga sejenis dari negara lain, seperti NARS dari Korea ini. Saya lihat NARS ini jauh lebih establish dan mereka sangat kuat. Sehingga bisa dijadikan contoh juga untuk kita di Indonesia,” ujar Sensi, begitu Inosentius biasa disapa, saat menerima kunjungan dari NARS (National assembly research service) Korea di ruang rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Dijelaskannya, kedatangan NARS sendiri ke BK DPR RI sejatinya ingin mengetahui dukungan BK terhadap hasil legislasi secara keseluruhan yang ada di DPR. Dalam kunjungan kali ini, NARS lebih fokus ingin mengetahui yang terkait dengan undang-undang di bidang kesehatan, serta teknologi informasi dalam kaitannya dengan industri farmasi dan bidang kesehatan lainnya. teknologi informasi yang terkait dengan bidang kesehatan.

    Dalam kesempatan itu, Sensi juga menjelaskan jumlah RUU (rancangan undang-undang yang diusulkan DPR RI) dalam satu periode. Khusus undang-undang dalam bidang kesehatan, Indonesia pernah membuat Omnibus Law di bidang kesehatan dengan membatalkan sekitar 12 undang-undang yang terkait dengan kesehatan. Sementara di tahun 2025 mendatang juga akan muncul UU tentang kesehatan, UU kefarmasian, UU tentang Kesehatan Masyarakat dan UU Pendidikan Kedokteran, UU Kedokteran Hewan.

    “Sebenarnya kami sudah lama bekerja sama dengan NARS, hampir setiap tahun kami diundang untuk ikut menghadiri konferensi, sharing pengalaman, dan berbagai diskusi yang terkait dengan legislasi dan sebagainya,” tambahnya.

    Sebagai informasi NARS sendiri merupakan lembaga penelitian parlemen yang mendukung kegiatan parlemen lewat penelitian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan.

    DPR RI Indonesia Inosentius Samsul
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

    1 Desember 2025

    Titiek Soeharto : Fasilitas yang Digunakan Bulog Makassar Sudah Sesuai Standar

    1 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

    1 Desember 20250

    Titiek Soeharto : Fasilitas yang Digunakan Bulog Makassar Sudah Sesuai Standar

    1 Desember 20250

    HUT Korpri ke-54, Sekjen DPR Tegaskan Transformasi Digital sebagai Motor Reformasi Birokrasi

    1 Desember 20250

    Penyaluran Bantuan dan Dorongan Perbaikan Infrastruktur untuk Korban Banjir di Sumut

    30 November 20251

    DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

    30 November 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?