Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rapat Paripurna DPR RI Setujui BPH dan BPJPH sebagai Mitra Kerja Komisi VIII
    DPR

    Rapat Paripurna DPR RI Setujui BPH dan BPJPH sebagai Mitra Kerja Komisi VIII

    redaksiBy redaksi19 November 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (19/11/2024), mengesahkan penetapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai mitra kerja Komisi VIII. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memastikan proses persetujuan sesuai dengan tata tertib DPR RI.

    Dalam sesi yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Adies Kadir memaparkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil rapat konsultasi yang diadakan sehari sebelumnya, pada 18 November 2024. “Berdasarkan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan, disepakati bahwa BPH dan BPJPH akan menjadi mitra kerja Komisi VIII,” ujar Adies​​​​.

    Adies juga menggarisbawahi pentingnya fleksibilitas dalam menentukan mitra kerja komisi, sesuai Pasal 24 ayat 2 Peraturan DPR RI tentang tata tertib. “Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan,” jelasnya. Setelah penyampaian tersebut, Adies mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja ini dapat disetujui?” tanyanya. Pertanyaan ini dijawab dengan setuju secara bulat oleh para anggota yang hadir​​​​.

    Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan penyelenggaraan haji serta pengelolaan jaminan produk halal, yang kini menjadi bagian dari agenda kerja Komisi VIII. Komisi ini memegang peran krusial dalam memastikan pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung pada umat Islam di Indonesia, terutama dalam konteks pelayanan ibadah dan jaminan kehalalan produk​​​​. 

    BPJPH DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?