Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ
    DPR

    Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ

    redaksiBy redaksi19 November 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    DPR RI mengesahkan revisi undang-undang (RUU) atas perubahan UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pengesahan tersebut melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin jalannya rapat paripurna tentang pengesahan RUU DKJ yang telah disahkan sebelumnya di tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Turut mendampingi Wakil Ketua yang lain, yaitu Saan Mustopa hingga Cucun Ahmad Syamsurijal.

    Adies meminta persetujuan dari anggota DPR RI terkait Revisi UU Daerah Khusus Jakarta. Anggota sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Adies di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang lain secara serentak.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan laporan rapat kerja pihaknya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung Senin (18/11). Dikatakan seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.

    Adapun empat pasal pada RUU DKJ mengatur tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta pada anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilantik pada Pemilu 2024. Sementara satu pasal lainnya menyangkut nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta pada Pilkada serentak 27 November 2024. 

    DKJ DPR RI Indonesia RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

    1 September 2025

    Syukuri Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Dukung Kepala BP Haji Jadi Menteri

    1 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

    1 September 20250

    Syukuri Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Dukung Kepala BP Haji Jadi Menteri

    1 September 20250

    Demi Kepentingan Konsumen, HNW Sampaikan Dukungan DPR untuk Program Sertifikasi Halal

    31 Agustus 20250

    Yoyok Sudibyo Dorong Industri Nasional Mampu Bersaing di Pasar Global

    31 Agustus 20250

    HUT ke-80 DPR RI, Inspektur Upacara Ingatkan Pegawai Parlemen Jaga Kondusivitas dan Produktivitas

    31 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?