Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Nurdin Halid: Bukan Sekadar Sistem Ekonomi, Koperasi Fundamental Bangsa Indonesia
    DPR

    Nurdin Halid: Bukan Sekadar Sistem Ekonomi, Koperasi Fundamental Bangsa Indonesia

    redaksiBy redaksi19 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan koperasi bukan hanya sekadar bagian dari sistem ekonomi, akan tetapi juga menjadi bagian nilai fundamental bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya mendukung penuh revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan para praktisi dan akademisi yakni Emy Nurmayanti, M.S.E., Dr. Ir. Yeti Lis Purnamadewi, M.Sc., Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat M.Ec., Ph.D., di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    “Kita ini juga ada kekeliruan selama ini memandang koperasi. Kita hanya memandang selama ini koperasi sebagai sebuah bentuk ekonomi, harusnya koperasi dipandang juga sebagai seperangkat nilai bangsa. Sejatinya, Bung Karno mengatakan begini, bahwa Indonesia jati dirinya ini gotong royong dan koperasi jati dirinya adalah gotong royong,” ujar Nurdin.

    Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut pun menyayangkan koperasi masih belum dimaksimalkan untuk menjadi soko guru perekonomian nasional. Padahal, sebutnya, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, ada 4 pasal yang menyatakan bahwa koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional harus memperoleh ruang yang cukup serta mendapatkan perlindungan dalam penyelenggaraanya.

    Akan tetapi, dirinya menyayangkan bahwa realita berkata sebaliknya. “Kalau kita melihat fakta sekarang, kenapa koperasi masih jauh dari soko guru perekonomian nasional kita, ada dua faktor, menurut saya, bahwa koperasi tidak mendapatkan alokasi ekonomi dan negeri ini dikuasai oleh para kapitalis termasuk kebijakan oleh negara,” terangnya.

    Maka dari itu, Nurdin mengusulkan untuk revisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU Perkoperasian. Di antaranya, UU Perekonomian Nasional pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. Usulan revisi ini, harapnya, memastikan koperasi memiliki landasan kuat untuk sungguh-sungguh diterapkan dan dilindungi oleh negara.

    “Pemerintah perlu melakukan intervensi. Nah, keterlambatan untuk memajukan koperasi Indonesia karena ketidakberpihakan kebijakan pemerintahan,” pungkas Ketua Dewan Koperasi Indonesia itu. 

    DPR RI Indonesia Nurdin Halid
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 2026

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 20260

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 20260

    Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Lama Mengabdi Harus Dipercepat

    13 April 20260

    Lembaga Pembiayaan Diminta Fokus Tangkap Peluang Pasar UMKM

    12 April 20260

    Merespons Usulan Kenaikan BBM, APBN Kokoh Berikan Subsidi dan Jadi Shock Absorber

    12 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?