Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Andreas Eddy Pertanyakan Belum Terbitnya PP Peralihan Kewenangan Kripto dari Bappebti ke OJK
    DPR

    Andreas Eddy Pertanyakan Belum Terbitnya PP Peralihan Kewenangan Kripto dari Bappebti ke OJK

    redaksiBy redaksi19 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Diketahui, peralihan kewenangan ini sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025. Namun, hingga pertengahan November ini, PP peralihan itu belum terbit.

    Andreas pun mengusulkan agar topik terkait PP peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ini masuk dalam kesimpulan rapat. “Jadi, mohon perhatian bagi kita, untuk PP peralihan ini, untuk menjadi kesimpulan kita, mengenai pentingnya PP peralihan ini. Karena kalau tidak, jangan sampai nanti terjadi kekosongan (hukum),” kata Andreas dalam dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, payung hukum dalam bentuk PP ini penting mengingat jumlah investor kripto di Indonesia terus bertambah. Selain itu, risiko transaksi aset kripto juga sangat tinggi.

    Lebih lanjut, Andreas mengatakan, laju pertumbuhan jumlah investor kripto saat ini melampaui pertumbuhan investor pasar modal yang sudah eksis lama di Indonesia. “Padahal kripto ini hal yang masih sangat baru,” sambungnya.

    Andreas mengatakan, kemenangan Donald Trump pada pemilihan presiden Amerika Serikat awal November ini, makin mendongkrak pamor investasi kripto dan saham-saham perusahaan teknologi.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, pada September lalu mengatakan, OJK sudah menyusun rencana transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto  dalam tiga fase, yaitu fase soft landing di awal masa peralihan pada Januari 2025. Kemudian, fase kedua adalah penguatan. Fase ketiga, pengembangan dan penguatan berkelanjutan.

    “Pada tahap awal transisi, OJK mengambil kebijakan untuk mengadopsi seluruh pengaturan dan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Bappebti,” ujar Hasan.

    Ketiga fase ini, tambah dia, sejalan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang peralihan tugas dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto. 

    Andreas Eddy Susetyo DPR RI Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?