Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka, Revisi UU DKJ Tidak Harus Disahkan dalam Prolegnas
    DPR

    Masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka, Revisi UU DKJ Tidak Harus Disahkan dalam Prolegnas

    redaksiBy redaksi18 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan pihaknya akan melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah untuk membahas revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia mengatakan Baleg tinggal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

    “Kita akan rampungkan lagi, akan menggelar rapat bersama DPR sebelum dibawa ke panitia kerja,” kata Bob dalam pembukaan Rapat Baleg DPR RI bersama Mendagri di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan perubahan UU DKJ dikategorikan RUU Kumulatif Terbuka. Untuk itu, ujar dia, RUU tersebut tidak harus disahkan terlebih dahulu sebagai RUU dalam Prolegnas oleh DPR.

    Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Titp mengatakan perlunya perubahan UU DKJ untuk mengantisipasi jika Jakarta secara resmi tidak lagi menjadi ibukota negara.

    Diketahui, dalam pasal 70 UU ini disebutkan status Jakarta sebagai ibukota akan lepas ketika presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    Meski masih berstatus sebagai ibu kota, Tito mengatakan perlunya perubahan nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama DKI Jakarta. Sebab, kata dia, kehadiran UU DKJ ini menyebabkan UU tentang Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku lagi.

    “Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” kata Tito dalam rapat.

    Berikut ketentuan yang ditambahkan di antara Pasal 70 dan 71:

    Pasal 70A:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70B:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70C:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70D:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

    Bob Hasan DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 2026

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GoTo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

    28 Januari 20264

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 20260

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 20260

    Sampaikan Empati Mendalam, Mori Hanafi: Fasilitas Bandara Mewah Tak Berarti Tanpa Jaminan Keamanan Penumpang!

    18 Januari 20260

    Tuntutan Publik Era Digital ‘Luar Nalar’, Aria Bima: Kantor Pertanahan Tak Bisa Lagi Pakai Cara Konservatif!

    18 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?