Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II DPR RI Akan Usulkan Revisi UU ASN
    DPR

    Komisi II DPR RI Akan Usulkan Revisi UU ASN

    redaksiBy redaksi18 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan rencana Komisi II untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

    Rifqi menjelaskan bahwa usulan revisi ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN, khususnya dalam pelaksanaan pilkada. Menurutnya, banyak informasi yang menunjukkan adanya isu netralitas di kalangan ASN, baik penjabat kepala daerah maupun ASN pada umumnya. Ia menyoroti kemudahan ASN, terutama pejabat di level tertentu, terlibat dalam kepentingan politik praktis di daerah.

    “Dalam konteks fungsi legislasi, Komisi II DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Prolegnas 2025,” kata Rifqi saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Ia menyoroti adanya kontradiksi yang dihadapi ASN. Secara normatif, ASN diwajibkan bersikap netral, tetapi karier mereka kerap kali bergantung pada situasi politik, terutama hasil pilkada di daerah masing-masing. “Hal ini sudah menjadi rahasia umum,” tegasnya. Oleh karena itu, Rifqi menilai bahwa pemerintah dan DPR perlu merumuskan ulang posisi dan peran ASN untuk menjaga netralitas mereka.

    “Untuk menjaga netralitas, mendukung sistem merit, dan memastikan ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali bagaimana penentuan posisi ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan strategis,” jelas Rifqi.

    Ia juga menyarankan agar ASN yang menduduki jabatan strategis lebih dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, rotasi, promosi, dan demosi ASN tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi berada di bawah kendali pusat.

    “Harapannya, ASN yang menduduki jabatan strategis dapat lebih terfokus sebagai ASN pusat, sehingga pengelolaan karier mereka lebih terintegrasi dan tidak rentan dipengaruhi kepentingan politik daerah,” tutup Rifqi. 

    DPR RI Indonesia Rifqinizamy Karsayuda
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    15 September 2025

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    14 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    15 September 20250

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    14 September 20250

    egah Abuse of Power Aparat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

    14 September 20250

    Jaga Kesehatan Pekerja, Komisi IX Dorong Penerapan Upah UMK Berjalan Konsisten

    14 September 20250

    Komisi IX Apresiasi Kebijakan 60% Tenaga Kerja Lokal di Gresik

    13 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?