Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Di Parliamentary COP29 Azerbaijan, BKSAP Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Penanganan Perubahan Iklim
    DPR

    Di Parliamentary COP29 Azerbaijan, BKSAP Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Penanganan Perubahan Iklim

    redaksiBy redaksi17 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera (tengah)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan peran DPR RI dalam menangani isu perubahan iklim pada Parliamentary COP29 di Baku, Azerbaijan, Sabtu (16/11/2024).

    Mardani menjelaskan bahwa Indonesia, dengan lebih dari 17 ribu pulau dan populasi sekitar 287 juta jiwa, serta sebagai salah satu negara pemilik hutan hujan terbesar di dunia, memiliki perhatian yang serius terhadap perubahan iklim.

    “Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap perubahan iklim bahkan sebelum Kesepakatan Paris 2015. DPR RI sudah memulai langkah dengan mengesahkan UU Kehutanan pada 1999 untuk menjaga keberlanjutan hutan,” kata Mardani dalam keterangan pers yang diperoleh medpolindo.com.

    Ia juga menyoroti sedikitnya delapan undang-undang yang telah diadopsi DPR yang terkait dengan penanganan perubahan iklim. Beberapa di antaranya adalah:

    • UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,
    • UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi,
    • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
    • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur pajak karbon.

    Selain itu, Mardani menekankan komitmen Indonesia dalam memperbarui Nationally Determined Contributions (NDC) dengan target yang lebih ambisius. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Target ini meningkat dibandingkan NDC sebelumnya yang sebesar 29 persen dan 41 persen.

    Mardani juga menyoroti pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam pengurangan emisi GRK. “Sektor swasta dan bisnis memiliki peran signifikan dalam mempercepat upaya pengurangan emisi,” tambah politisi dari Fraksi PKS itu.

    Pertemuan ini menjadi momen penting bagi Indonesia untuk mempertegas langkah strategis dan komitmennya dalam menghadapi tantangan global perubahan iklim.

    BKSAP DPR RI Indonesia Mardani Ali Sera
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20253

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20251

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?