Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dalam Berantas Judi Online
    DPR

    Komisi III Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dalam Berantas Judi Online

    redaksiBy redaksi16 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi kinerja Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dalam pemberantasan judi online. Sepanjang tahun 2024, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 16.240 situs perjudian online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi bahaya judi online ke sekolah dan kampus serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat.

    “Kami mengapresiasi langkah Kapolda Sumut beserta jajaran. Harapannya, ke depan Kapolda dapat meminimalisir transaksi judi online. Kalau tidak, kasihan para pemain kecil yang hanya bertaruh Rp5 ribu atau Rp10 ribu, bahkan uangnya hasil meminjam,” ujar Sahroni dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Medan, Sabtu (16/11/2024).

    Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengungkapkan bahwa angka kejahatan judi online di Sumut meningkat tajam, hampir mencapai 300 persen. Ia meminta Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah serius untuk menjerat para pelaku.

    “Memang tidak mudah menghilangkan judi online, tetapi setidaknya kita bisa meredamnya dengan memblokir transaksi yang terkait. Mabes Polri tidak bisa langsung memblokir, harus berdasarkan analisis PPATK. Namun, dalam Rapat Kerja Komisi III, kami sudah menyampaikan agar ada kerja sama menyikapi perintah Presiden Prabowo untuk memberantas judi online secara menyeluruh,” tegas Sahroni.

    Legislator asal Dapil Jakarta III ini juga meminta Mabes Polri untuk tidak ragu menindak dugaan tindak pidana yang melibatkan kementerian atau lembaga tertentu. “Kalau ada kementerian yang diduga terlibat, Mabes Polri jangan ragu memeriksa dan menindak. Jangan hanya melontarkan informasi bahwa ada dugaan. Kami minta keseriusan Kapolri dalam menangani kasus seperti ini, apalagi sudah ada tersangka pegawai kementerian yang diduga terlibat judi online,” pungkasnya. 

    Ahmad Sahroni DPR RI Indonesia Judi Online
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?