Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Riyono Harap Luas Lahan Pertanian di Sidoarjo Tidak Menurun Terus Tiap Tahun
    DPR

    Riyono Harap Luas Lahan Pertanian di Sidoarjo Tidak Menurun Terus Tiap Tahun

    redaksiBy redaksi14 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IV DPR RI Riyono/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyoroti beberapa hal terkait kondisi pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Riyono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi IV DPR RI ke Sidoarjo, Jawa Timur, dalam rangka meninjau program Pompanisasi Kementerian Pertanian guna mendukung Swasembada Pangan di 2028, Rabu (13/14/2024).

    “Pertama, saya berharap luas lahan pertanian di Sidoarjo mudah-mudahan tidak turun terus tiap tahun. Perda (undang-undang, red) tentang perlindungan lahan lestari mohon dijaga,” ujar Riyono di hadapan puluhan petani Sidoarjo.

    Diketahui, peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok. Dalam aturan tersebut, lahan yang sudah dimasukkan dalam LP2B tidak bisa digunakan untuk pembangunan, dan jika ada bangunan permanen yang berdiri di atasnya, maka akan dibongkar.

    Pelaku yang melakukan alih fungsi LP2B dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, pelaku yang tidak mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

    “Kedua, teman-teman petani penggarap, kenapa kita kunsfik soal Pompanisasi ternyata 2024, ya saya ingin tahu sebelum dikasih dan sesudah dikasih pompa perbedaannya sejauh apa? Kalau misalkan pompanisasi ini bagus dan harapannya sesuai dengan permintaan petani. Ini permintaan petani atau pemberian dinas? Barangkali sudah ada kelompok tani yang mengajukan sebelumnya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Terakhir, ia juga menyoroti sumber air di sekitar pompa tersebut yang cukup kotor. Ia mempertanyakan apakah kotornya air tersebut karena disebabkan sudah datangnya musim hujan atau karena sampah dari masyarakat. “Kalau ini limbah berbahaya untuk tanaman kita,” jelasnya.

    Diketahui, sejalan dengan target swasembada pangan, maka peningkatan produksi melalui optimalisasi lahan dan peningkatan indeks pertanian padi pada lahan sawah merupakan hal yang mutlak dilakukan. Air merupakan salah satu faktor penting dalam upaya peningkatan produksi padi untuk memastikan pasokan air cukup maka diperlukan pengelolaan air yang baik melalui investasi untuk irigasi salah satunya memaksimalkan penggunaan pompa air. 

    Anggota Komisi IV DPR RI Riyono DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?