Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kunspek ke Jateng, Komisi II Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparatur Negara di Pilkada
    DPR

    Kunspek ke Jateng, Komisi II Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparatur Negara di Pilkada

    redaksiBy redaksi14 November 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kunspek ini bertujuan untuk meninjau kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

    Dalam Kunspek tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan pentingnya netralitas aparatur negara, baik sipil maupun non-sipil. Menurutnya, netralitas ini sangat penting demi menjamin pelaksanaan Pilkada yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia).

    “Damai atau tidaknya Jawa Tengah dalam Pilkada ini sangat tergantung pada netralitas penyelenggara, pelaksana, dan penjabat Gubernur, Bupati, serta Walikota. Jika tidak netral, ada potensi Pilkada menjadi tidak damai dan dapat menimbulkan konflik,” ucap Aria Bima kepada medpolindo.com, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyoroti keberadaan calon petahana yang tengah cuti namun tetap ikut berkontestasi di beberapa daerah di Provinsi Jateng. Peraturan pemilihan umum di Indonesia mengharuskan penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk cuti selama pelaksanaan Pilkada.

    Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan sumber daya untuk kepentingan pribadi. Masa cuti para kepala daerah tersebut, kata Toha, akan segera berakhir.

    “Pada 24, 25, 26, dan 27 November, saat pencoblosan, mereka sudah kembali aktif sebagai kepala daerah. Artinya, mereka sudah tidak cuti lagi. Maka, jika mereka mencalonkan diri dan kembali aktif menjabat, ini harus diantisipasi agar masyarakat tidak melihat mereka sebagai calon kepala daerah yang sedang bertanding dalam Pilkada,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Toha menyebut bahwa Penjabat Gubernur merupakan pihak yang kompeten untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul dari persoalan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, untuk melakukan sosialisasi kepada para kepala daerah, baik Bupati maupun Walikota, agar berhati-hati dan tidak menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260

    Ada Kelurahan di Jakarta Tanpa SMP-SMA Negeri, Kurniasih Minta PPDB Zonasi Dikaji Ulang

    3 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?