Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Baleg Terima Usulan RUU Prolegnas dari Berbagai Komisi
    DPR

    Baleg Terima Usulan RUU Prolegnas dari Berbagai Komisi

    redaksiBy redaksi13 November 202433 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Pimpinan Baleg DPR RI RI saat rapat pleno Baleg/ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima 83 rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024-2029 pada rapat pleno Baleg, Selasa (12/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pimpinan komisi juga menyampaikan sejumlah usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas tahun 2025.

    Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan, komunikasi, dan luar negeri mengusulkan revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai salah satu RUU prioritas yang ditargetkan selesai pada 2025.

    Komisi II DPR mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai prioritas tahun 2025.

    Komisi III DPR mengusulkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

    Komisi IV DPR mengusulkan tiga RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:

    1. Revisi Undang-Undang Kehutanan.
    2. Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
    3. RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    Komisi V DPR mengajukan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai prioritas tahun 2025.

    Komisi VI DPR mengusulkan RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Perkoperasian.

    Komisi VII DPR mengusulkan empat RUU sebagai prioritas, yaitu:

    1. RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
    2. RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
    3. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
    4. Komisi VIII DPR mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Komisi IX DPR mengajukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.

    Komisi X DPR mengusulkan dua RUU, yaitu:

    1. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
    3. Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.

    Komisi XII DPR mengajukan tiga RUU, yakni RUU Energi Baru Terbarukan (EBT), RUU Migas, dan RUU Kelistrikan.

    Komisi XIII DPR mengusulkan tiga RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:

    1. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
    2. Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
    3. RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, Baleg akan membagi lagi RUU usulan tersebut ke dalam klaster prioritas tahun 2025.

    “Karena banyaknya RUU yang diusulkan sebagai prioritas tahun depan, kami akan menyusun dan memisahkan RUU mana saja yang sudah melalui pembahasan dan memiliki daftar inventarisasi masalah,” kata Bob kepada media di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Bob menambahkan, pemilahan RUU dalam Prolegnas Prioritas bertujuan agar pembahasan dapat berjalan efektif. “Dengan adanya 13 komisi di DPR, tidak memungkinkan memasukkan RUU baru yang belum melalui pembahasan awal ke dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujarnya.

    Menurut Bob, efektivitas pembahasan satu RUU idealnya berlangsung selama satu bulan. Oleh karena itu, Baleg akan menyaring satu RUU dari masing-masing komisi untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Indonesia Prolegnas
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?