Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Tanggapi Wapres Gibran, Komisi X: Soal Perlindungan Guru Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005
    DPR

    Tanggapi Wapres Gibran, Komisi X: Soal Perlindungan Guru Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005

    redaksiBy redaksi12 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.

    Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan aturan soal perlindungan guru sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

    “UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru”, ungkap Politisi Fraksi Golkar ini dalam wawancaranya kepada medpolindo.com, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

    “Yang perlu digari bawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ungkap Hetifah.

    DPR RI Hetifah Sjaifudian UU Perlindungan Guru Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    15 September 2025

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    14 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    15 September 20250

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    14 September 20250

    egah Abuse of Power Aparat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

    14 September 20250

    Jaga Kesehatan Pekerja, Komisi IX Dorong Penerapan Upah UMK Berjalan Konsisten

    14 September 20250

    Komisi IX Apresiasi Kebijakan 60% Tenaga Kerja Lokal di Gresik

    13 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?