Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi VIII Tunda Pembahasan Biaya Haji 2025
    DPR

    Komisi VIII Tunda Pembahasan Biaya Haji 2025

    redaksiBy redaksi12 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 kembali tertunda. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang seharusnya berlangsung Senin (11/11/2024), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memutuskan untuk menunda agenda pembahasan karena belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.


    Marwan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI perlu berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan, terlebih ketika terdapat kerancuan terkait pihak penyelenggara haji antara Kemenag dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). “Komisi VIII tidak ingin terjebak dalam ranah internal pemerintah. Jika kami lanjutkan paparan dari Pak Menteri Agama, kami seakan menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara, padahal ada badan lain yang mestinya juga hadir dalam rapat ini,” ungkap Marwan Nusantara II, Senayan, Jakarta.


    Permintaan untuk memastikan otoritas yang jelas pertama kali diutarakan oleh Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP. Selly menyatakan keprihatinannya terhadap tumpang tindih aturan dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja dikeluarkan. Menurutnya, Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BPIH dan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag justru menimbulkan ketidakjelasan.


    “Pada Perpres 154, BPIH disebut sebagai pelaksana dukungan penyelenggaraan haji. Namun, pada Perpres 152, tugas ini justru dicantumkan sebagai bagian dari fungsi Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” terang Selly. “Ini berpotensi tumpang tindih terutama pada pasal-pasal yang mengatur tugas, seperti Pasal 16 hingga 19,” tambahnya.


    Marwan pun menanggapi permintaan ini dengan menyarankan agar pemerintah segera menyinkronkan aturan dan otoritas terkait. “Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi lebih dulu. Setelah itu, kita bisa lanjut mendengarkan paparan dengan kejelasan yang lebih baik dari pihak pemerintah,” ujar Marwan.


    Di tengah ketidakjelasan ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan dari Komisi VIII. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan BPIH demi menyelaraskan aturan yang ada. “Nanti kita tindaklanjuti melalui rapat. Ini perlu segera kita selesaikan,” kata Nasaruddin.


    Rapat kerja akhirnya ditutup sementara, dengan kesepakatan Komisi VIII bahwa pemerintah harus segera merapikan kewenangan penyelenggaraan haji demi memastikan efektivitas pelaksanaannya di tahun 2025.

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI Marwan Dasopang Nasaruddin Umar
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20253

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20251

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?