Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Menyangkut Teknis Pilkada
    DPR

    DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Menyangkut Teknis Pilkada

    redaksiBy redaksi12 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/Int
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR hari ini. Adies menargetkan pengesahan revisi UU DKJ menjadi UU sebelum gelaran Pilkada 27 November.


    “Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada),” kata Adies pada medpolindo.com usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Ia mewanti-wanti akan ada gugatan yang muncul terhadap UU DKJ jika tidak rampung sebelum pilkada. 


    Maka ia pun mendorong revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada. “Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. kita khawatirkan nanti kan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi,” ujarnya.


    Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa revisi yang dilakukan adalah revisi terbatas bukan revisi menyeluruh dan tidak menyangkut teknis dalam pilkada.


    “Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada,” pungkasnya.


    Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. 

    Adies Kadir DPR RI UU DKJ
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?