Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Anti Monopoli Tak Relevan, Komisi VI Sepakat Revisi UU Larangan Praktek Monopoli, Demi Ciptakan Ekosistem Usaha yang Sehat
    DPR

    Anti Monopoli Tak Relevan, Komisi VI Sepakat Revisi UU Larangan Praktek Monopoli, Demi Ciptakan Ekosistem Usaha yang Sehat

    redaksiBy redaksi12 November 202443 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Globalisasi sekaligus kemajuan teknologi informasi membuat negara saling terintegrasi termasuk di sektor perdagangan. Tentunya, integrasi ini membuat arus ekonomi dunia menjadi dinamis dan terbuka. Sebab itu, Komisi VI DPR RI menilai kebijakan anti monopoli sudah tidak relevan.


    Dibandingkan memperkuat kebijakan anti monopoli, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mendukung terciptanya ekosistem persaingan usaha yang sehat. Harapannya, adanya persaingan usaha yang sehat yang diselaraskan dengan pengawasan yang kuat membuat sektor perdagangan di Indonesia bisa berjalan efektif dan efisien.


    Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pakar Ekonomi Indonesia Benny Pasaribu. terkait agenda memperoleh pandangan dan masukan untuk perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Sebab itu, ia mendorong penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


    “Kita tidak anti monopoli, tidak anti perusahaan untuk bisa mendominasi suatu pasar, selama dijalankannya dengan baik dan sehat. Ekonomi kita semakin kompleks, ada berbagai macam industri. Perdagangan tidak lagi hanya dilakukan secara fisik, tetapi dunia digital juga semakin besar (potensinya). Nah, ini perlu penguatan KPPU untuk mengawasi jalannya persaingan usaha yang sehat,” tegas Adisatrya.


    Perlu diketahui, UU Nomor 5 Tahun 1999 atau yang lebih populer dengan UU Anti Monopoli diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia, yang pada saat itu porak-poranda akibat hantaman krisis multidimensi yang dipicu krisis moneter 1997-1998.


    Akan tetapi seiring dengan perubahan ekonomi dunia, Komisi VI DPR RI menilai persaingan usaha yang terjadi di Indonesia tidak sehat. Sebagai contoh, sinergi antarBUMN tidak berjalan selaras. Pada akhirnya, perusahaan yang terafiliasi oleh BUMN itu memberikan porsi penugasan yang besar kepada pihak swasta.


    “Kalau berbagai macam kesempatan untuk mengikuti proyek atau pekerjaan oleh swasta harus melalui BUMN, nah ini kan membuat sistem semakin tidak efisien dan kompetitif. Itu yang sudah disuarakan oleh KPPU,” terangnya.


    Menutup pernyataannya, ia sepakat negara melalui regulasinya mengatur perilaku perusahaan, dibandingkan dengan mengatur sistem pasar bekerja. “Saya sangat setuju untuk mengatur perilaku karena kalau market share dari suatu perusahaan diraih lewat kerja keras inovasi, ya itu kan sebenarnya enggak ada masalah. Kalau perusahaan bisa mendominasi lebih dari 50 persen, enggak ada masalah selama mereka tidak memakai posisi dominannya untuk abuse competitor yang kecil dan yang menengah,” tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.


    Selaras, Pakar Ekonomi Indonesia Benny Pasaribu. sepakat bahwa, dibandingkan menjadi anti monopoli, pemerintah lebih baik mengatur perilaku para pengusaha yang melakukan perdagangan di Indonesia, “Kalau monopoli menimbulkan adanya celah hukum dan konflik. Maka daripada kita ribet masalah monopoli yang malah menjadi konflik berkepanjangan, mengapa kita tidak mengatur perilaku pengusaha supaya bisa bersaing sehat. Jadi, daripada UU Anti Monopoli, kenapa enggak kita sebut undang-undang yang mengatur persaingan?” pungkasnya.

    Adisatrya Suryo Sulisto DPR RI Pakar Ekonomi Indonesia Benny Pasaribu
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?