Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Jangan Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
    DPR

    Jangan Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

    redaksiBy redaksi11 November 202452 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak memberikan restorative justice terhadap pelaku kekerasan seksual. Pihaknya sangat menentang restorative justice diberikan kepada pelaku kekerasan seksual.

    “Saya minta perhatian dari Bapak-Bapak sekalian dan saya tidak ingin ada restorative justice terhadap kekerasan seksual. Untuk kasus narkoba sebagai korban mungkin perlu restorative justice, tetapi kalau kekerasan seksual saya sangat menentang untuk adanya restorative justice,” tegasnya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Kapolda, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Sari mengatakan kasus kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian khusus dari Polri. Khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik laki-laki maupun perempuan. Politisi Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan satu kasus kekerasan seksual yang menimpa kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah, yang diperkosa oleh 13 orang pria tetangga mereka. Sang kakak yang masih berusia 15 tahun dipaksa untuk dinikahkan siri dengan pelaku pemerkosaan.

    “Orang diperkosa dipaksa damai, itu saya keberatan Bapak Kapolri. Jadi bukan hanya pelaku, tetapi semua perangkat desa yang memaksa damai. Apalagi memaksa kawin siri, coba Bapak Kapolri cek. Kawin siri itu bukan menyelesaikan masalah, itu persoalan baru,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Sari pun meminta Polri menindak tegas pelaku kekerasan seksual, agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya dan korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya. 

    DPR RI restorative justice Sari Yuliati
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?