Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Dorong Perlindungan Hukum dan Regulasi Tata Niaga Komoditas Endemik Sumut
    DPR

    Legislator Dorong Perlindungan Hukum dan Regulasi Tata Niaga Komoditas Endemik Sumut

    redaksiBy redaksi8 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, bersama tim saat (Kunspek) Baleg ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan,/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap komoditas endemik khas Sumatera Utara (Sumut), seperti kemenyan, andaliman, dan kemiri. Menurutnya, komoditas-komoditas ini selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum dan regulasi yang memadai dalam tata niaga.


    “Saat saya menemui petani komoditas khas di Sumut, seperti petani kemenyan, andaliman, dan kemiri, saya mendapatkan masukan bahwa mereka merasa komoditas ini dibiarkan dalam sistem tata niaga yang serupa dengan komoditas lain. Padahal, tanaman ini hanya tumbuh di daerah ini dan memiliki karakteristik khusus. Perlu ada regulasi yang mengatur tata niaga khusus untuk komoditas-komoditas khas ini,” kata Martin kepada medpolindo.com usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (7/11/2024).


    Martin menambahkan, tanpa perhatian khusus, komoditas khas ini berisiko punah, terutama jika petani tidak mendapatkan imbal hasil yang layak. Dengan harga yang rendah, petani enggan melanjutkan budidaya tanaman-tanaman tersebut. “Jika harga hasil panen terus rendah, generasi berikutnya mungkin tidak akan melanjutkan budidaya tanaman khas ini,” ujarnya.


    Politisi Fraksi Partai Nasdem ini juga menjelaskan bahwa beberapa tanaman endemik, seperti kemenyan, hanya bisa tumbuh di kawasan hutan dan tidak bisa dibudidayakan dalam bentuk kebun. Hal ini menambah tantangan bagi petani, karena aktivitas mereka sering kali berada di kawasan hutan yang dilindungi.


    “Tanaman seperti kemenyan tumbuh di hutan, bukan di kebun. Jika berada di kawasan hutan yang dilindungi, tentu petani membutuhkan perlindungan hukum agar aktivitas mereka sah dan terlindungi,” jelasnya.


    Martin menekankan pentingnya regulasi yang dapat mendukung tata niaga komoditas endemik ini di seluruh Indonesia. Dengan adanya regulasi yang tepat, petani dapat lebih sejahtera dan tanaman-tanaman endemik dapat dilestarikan.


    “Petani kemenyan, misalnya, membutuhkan perlindungan hukum untuk menjalankan aktivitas mereka. Saya rasa ini juga berlaku untuk tanaman endemik lainnya di daerah lain. Regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk mendukung mereka,” pungkasnya. 

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?