Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penegakan Hukum terkait Judol dan Pinjol Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
    DPR

    Penegakan Hukum terkait Judol dan Pinjol Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

    redaksiBy redaksi7 November 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5 persen sejak tahun 2023 sebesar Rp327 triliun. Tidak hanya itu saja, judi online juga berkontribusi meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau 25,9 juta penduduk.

    Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendesak pemerintah beserta stakeholder lainnya untuk menindaklanjuti, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan. “Maka kedepannya sebenarnya akar persoalannya ini bukan hanya pinjol atau judol tapi bagaimana Pemerintah dan seluruh stakeholder dapat mengedukasi masyarakat bahwa pinjol dan judol bukan solusi terhadap permasalahan yang ada,” tutur Mufti melalui rilis yang diterima medpolindo.com di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    “Saya pesan juga ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) untuk bisa turun langsung di lapangan untuk membantu upaya pemberantasan pinjol yang menjadi momok di masyarakat akar rumput kita. Intinya adalah kehadiran Pemerintah,” imbuhnya

    Mufti juga menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya penegakan hukum memang tidak boleh pandang bulu. “Bongkar semua sindikat pengendali judol. Dan jangan cuma masyarakat kelas bawah yang disikat kaya Gunawan Sadbor itu. Banyak kok influencer dan publik figur besar yang ikut mempromosikan, tapi kasus hukumnya mandeg. Kita minta penegak hukum adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Lebih lanjut,  dirinya menekankan pentingnya peningkatan edukasi dan sosial kepada masyarakat tentang bahaya judol dan pinjol. Program edukasi ini harus dilakukan secara benar dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar negara hadir dalam menyelamatkan rakyat Indonesia dari pinjol dan judol. 

    “Inilah yang ke depan perlu ditingkatkan. Negara harus hadir membantu masyarakat dari fenomena pinjol-judol yang bisa berdampak luas pada kehidupan mereka,” pungkas Mufti.

    DPR RI Mufti Anam PPATK
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?