Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pasal Asuransi di KUHD Harus Dipandang sebagai Perlindungan Hukum
    DPR

    Pasal Asuransi di KUHD Harus Dipandang sebagai Perlindungan Hukum

    redaksiBy redaksi7 November 202462 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya mempertahankan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur aspek perjanjian asuransi. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/11/2024), Sarifuddin menekankan bahwa aturan asuransi dalam KUHD tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

    “KUHD tidak hanya melindungi tertanggung, tetapi juga memastikan agar penanggung dapat mengelola risiko dengan adil dan transparan. Prinsip ini sangat penting untuk menjamin keseimbangan dalam perjanjian asuransi,” tutur Sarifuddin dalam sidang pengujian materiil terhadap Pasal 251 KUHD.

    Pasal 251 KUHD, yang saat ini digugat oleh ahli waris penerima manfaat asuransi, menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Gugatan tersebut menyoroti mekanisme pembatalan polis oleh penanggung karena ketidaksesuaian data medis, meskipun tertanggung telah bertindak dengan itikad baik. Para pemohon menilai bahwa ketentuan ini digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran klaim asuransi.

    Namun, DPR RI berpendapat bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada penanggung akurat. “Ketidaksesuaian informasi, meskipun dengan itikad baik, tetap dapat memengaruhi keputusan penanggung dalam menerima perjanjian. Karena itu, penting bagi aturan ini untuk tetap ada demi melindungi hak kedua belah pihak,” jelas Sarifuddin.

    Ia juga menambahkan bahwa upaya para pemohon dalam mengajukan gugatan seharusnya mempertimbangkan jalur hukum yang berlaku, mengingat kasus ini terkait sengketa konkret. “Pengadilan negeri adalah tempat yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini, bukan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

    DPR RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 251 KUHD bukanlah penghalang keadilan, melainkan bagian dari sistem hukum yang menjaga keseimbangan dan kepercayaan dalam perjanjian asuransi. Prinsip-prinsip seperti itikad baik (utmost good faith) perlu ditegakkan agar mekanisme asuransi tetap sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

    Sebagai penutup, Sarifuddin mengingatkan bahwa aturan ini memperkuat ikatan hukum yang jelas dan tegas antara tertanggung dan penanggung, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan KUH Perdata. “Kita harus memastikan bahwa semua pihak menjalankan kewajibannya dengan jujur dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

    DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian tersebut, sambil menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim. Di tengah sorotan terhadap sengketa asuransi, pandangan DPR menekankan pentingnya keseimbangan dalam regulasi hukum komersial yang berdampak luas ini.

    DPR RI KUHD MK Sarifuddin Sudding
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?