Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III Terima Berbagai Masukan dari ICJR
    DPR

    Komisi III Terima Berbagai Masukan dari ICJR

    redaksiBy redaksi7 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan butir pertama rekomendasi dalam RDPU di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan,/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menghasilkan dua butir rekomendasi.

    “Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan ICJR untuk memasukkan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU tentang Narkotika, yang merupakan RUU carry over, ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, serta usulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2024–2029,” ujar Habiburokhman saat membacakan butir pertama rekomendasi dalam RDPU di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Dalam butir rekomendasi kedua, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI akan mengundang ICJR dalam setiap penyusunan dan pembahasan RUU di Komisi III DPR sebagai bentuk partisipasi bermakna.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima sejumlah usulan dari ICJR terkait beberapa RUU yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Di antaranya adalah revisi KUHAP yang menurut Habiburokhman, sudah lama diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas. Revisi ini mencakup beberapa isu utama, salah satunya adalah implementasi restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan fokus pada pemulihan kerugian korban.

    “Selain itu, juga terkait peran advokat (yang akan diatur dalam undang-undang advokat). Saat ini, advokat hanya boleh mendampingi, duduk diam, dan mencatat tanpa berhak untuk berargumen membela. Ironisnya, praktik ini diterapkan oleh institusi yang kita anggap reformis. Dulu mungkin hal ini wajar di Kepolisian, tetapi di KPK, kami juga menemui hal serupa. Jadi, rekan-rekan yang beracara di KPK hanya bisa duduk, mencatat, diam, dan tidak boleh merekam untuk kepentingan profesi mereka,” ujarnya.

    Terkait dengan RUU Narkotika, Habiburokhman menyebutkan bahwa RUU tersebut memang termasuk carry over karena sempat dikembalikan untuk disatukan dengan RUU Psikotropika. Ada isu menarik untuk dibahas ke depan, yaitu apakah konsep “in or on drugs” masih relevan, atau apakah sebaiknya bergeser ke isu kesehatan seperti rehabilitasi.

    Selain itu, ICJR juga mengusulkan undang-undang terkait penyadapan. Komisi III tidak menginginkan adanya kekuasaan yang terlalu eksesif dalam hal penyadapan, terutama yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum. “Saat kami berkunjung ke FBI, penyadapan sangat dibatasi untuk hal-hal di luar pokok permasalahan,” kata Habiburokhman.

    “Intinya, kami menerima banyak masukan berharga dari rekan-rekan ICJR. Untuk selanjutnya, kita bisa bekerja sama dengan Sekretariat Komisi III DPR dan Badan Keahlian DPR,” tambahnya.

    DPR RI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?